Kasus Penyelewengan Rumah Bersubsidi, Kejati Bali Kembali Lakukan Penyegelan

BULELENG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali melakukan penyegelan terhadap puluhan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng. Penyegelan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan penyelewengan distribusi rumah bersubsidi di daerah tersebut.

Pada Kamis (13/3/2025) siang, tim penyidik menyita puluhan rumah di dua lokasi berbeda. Sebanyak 22 unit rumah berada di Perumahan Peramboan Permai, Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, sementara 10 unit lainnya berlokasi di Perumahan Graha Suwug Permai, Desa Suwug, Kecamatan Sawan.

Rumah-rumah tersebut ditemukan setelah penyidik Kejati Bali menelusuri sejumlah dokumen yang disita dalam penggeledahan di PT Pacung Permai Lestari, Buleleng, beberapa pekan sebelumnya. Dari dokumen tersebut, terungkap adanya rumah-rumah yang masih dikuasai oleh perusahaan namun belum disegel.

“Berdasarkan hasil penggeledahan sebelumnya, kami melakukan pemeriksaan dokumen dan menemukan sejumlah rumah yang belum diungkap oleh pengembang. Kami meminta pengembang menunjukkan lokasinya, dan hari ini langsung kami segel sebagai barang bukti dalam persidangan,” ujar Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara.

Penyidik mengungkap bahwa perusahaan pengembang telah membangun perumahan di 18 lokasi di berbagai penjuru Buleleng dengan total 1.019 unit rumah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 395 unit diduga diperoleh dengan modus peminjaman KTP.

Hingga kini, penyidik telah menyegel 58 unit rumah bersubsidi di berbagai lokasi, yang sebagian besar masih dikuasai oleh perusahaan. Sementara itu, ratusan unit rumah lainnya diduga telah berpindah tangan.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Tim Kejati Bali mengklaim telah menemukan sejumlah fakta baru yang akan diekspos setelah melalui evaluasi pimpinan.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 35 orang saksi, termasuk pihak pengembang, perbankan, BP Tapera, pegawai pengembang, serta warga yang KTP-nya digunakan untuk mengajukan pinjaman rumah bersubsidi.

Modus operandi yang digunakan perusahaan properti dalam kasus ini adalah dengan mengumpulkan KTP masyarakat berpenghasilan rendah yang berasal dari berbagai daerah, seperti Denpasar, Gianyar, Banyuwangi, bahkan Kupang. Perusahaan kemudian mempekerjakan makelar atau calo untuk mendapatkan KTP tersebut. Setiap calo menerima bayaran Rp 3 juta, sementara warga yang bersedia menyerahkan KTP-nya diberikan imbalan antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.

Sebelumnya, Kejati Bali telah melakukan penggeledahan di kantor PT Pacung Permai Lestari di Jalan Pulau Kangean, Desa Penglatan, Buleleng, pada Kamis (20/2/2025). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan distribusi rumah bersubsidi.

Selain menyita puluhan rumah bersubsidi, penyidik juga mengamankan tiga unit alat berat, satu bidang tanah beserta bangunan di Desa Pemaron, serta satu unit mobil Toyota Raize milik pengembang perumahan sebagai barang bukti dalam kasus ini. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *