Kasus Penyunatan Volume MinyaKita, Polisi Selidiki Produksi PT KMR

KARANGANYAR – Sebanyak delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus penyusutan isi volume minyak goreng subsidi MinyaKita produksi PT KMR Jaten, Karanganyar, masih menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. Kasus ini tengah ditangani oleh Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah dengan dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dan metrologi legal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, delapan orang yang diperiksa tidak hanya berasal dari pihak PT KMR, tetapi juga melibatkan pedagang atau pihak ketiga yang diduga turut serta dalam praktik tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Saat ini, mereka masih berstatus sebagai saksi,” ujar Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman, dalam gelar perkara di halaman PT KMR, Desa Jetis, Jaten, Karanganyar, Jumat (14/3/2025).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng masih terus mengusut fakta terkait modus operandi penyusutan volume minyak goreng MinyaKita. Dugaan kejahatan ini mengarah pada produk dengan ciri khas botol bertutup kuning dan memiliki stiker di bagian bawah kemasan. Penyusutan isi yang tidak sesuai dengan label produk menjadi fokus penyelidikan.
Dalam kasus ini, kepolisian mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
“Kami menerapkan Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf (F), serta Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” jelas Arif.
Bagi pihak yang terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Berdasarkan hasil pengecekan Tim Satgas Pangan Polda Jateng bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, PT KMR diketahui telah mengurangi isi minyak goreng dalam kemasan botol bertutup kuning. Penyusutan volume yang terjadi berkisar antara 35 hingga 50 mililiter per botol.
Produk yang mengalami penyusutan ini merupakan minyak goreng dalam kemasan botol dengan ukuran 950 hingga 960 mililiter. Sementara itu, untuk produk MinyaKita bertutup hijau, kepolisian masih memberikan izin produksi sambil terus mengusut lebih lanjut dugaan penyimpangan pada produk lainnya.
Kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas guna melindungi hak-hak konsumen dan memastikan tidak ada lagi praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi. []
Nur Quratul Nabila A