Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Dihukum Penjara Seumur Hidup

PADANG – Sidang kasus “polisi tembak polisi” di Pengadilan Negeri Padang berakhir dengan vonis berat. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dadang Iskandar, mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, yang terbukti bersalah menembak rekannya sendiri, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Adityo Danur Utomo, didampingi dua hakim anggota, Rabu (17/09/2025) malam. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dijatuhi hukuman seumur hidup,” ujar Hakim Adityo.
Jaksa mendakwa Dadang dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan. Kedua dakwaan itu dinyatakan terbukti. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan. Sebaliknya, perbuatan Dadang dianggap menorehkan luka mendalam bagi keluarga korban dan mencoreng citra kepolisian. “Perbuatannya tidak sesuai dengan tugasnya melindungi dan mengayomi masyarakat,” tegas hakim.
Di ruang sidang, Dadang yang mengenakan kemeja hitam hanya tertunduk diam saat vonis dibacakan. Sementara itu, keluarga korban yang hadir tak kuasa menahan emosi, beberapa bahkan menangis histeris mendengar keputusan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum, M. Taufiq Yanuarsyah, menyatakan menghormati vonis tersebut meski lebih ringan dari tuntutannya, yakni hukuman mati.
“Pada prinsipnya kami menghormati putusan majelis hakim dan kami melihat dakwaan kami, baik kesatu primer maupun kedua primer, sudah terbukti di pengadilan,” ujarnya.
Namun demikian, jaksa masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan,” tambahnya. Penasihat hukum terdakwa, M. Syaukat, menyampaikan sikap serupa.
Kasus ini bermula pada November 2024 di Mapolres Solok Selatan. Dadang melepaskan tembakan yang menewaskan AKP Ryanto. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya dipicu oleh luapan emosi.
“Saya melakukan perbuatan (menembak korban) karena emosi memuncak yang membuat saya tidak tahu diri, saya khilaf,” ungkapnya, Kamis (07/08/2025).
Meski sempat menyatakan penyesalan, majelis hakim menilai kesalahan terdakwa terlalu berat untuk diberi keringanan. Dengan vonis ini, kasus yang sempat menyedot perhatian publik akhirnya menemukan babak baru. []
Diyan Febriana Citra.