Kasus Pramugari Wings Air dan Legislator Sumut Berlanjut di Polda

NIAS — Kepolisian Resor (Polres) Nias secara resmi melimpahkan laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, terhadap pramugari Wings Air, Lidya Christine (28), ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.

Keputusan ini diambil demi efisiensi dan efektivitas penyelidikan, mengingat sebagian besar pihak yang terlibat berada di Kota Medan.

“Intinya, untuk mempermudah proses penyelidikan sehingga perkara itu dapat segera selesai,” ujar Revi, perwakilan dari Polres Nias, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Kasus ini bermula pada 13 April 2025, saat pesawat Wings Air dalam penerbangan dari Bandara Binaka, Gunungsitoli, menuju Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Dalam penerbangan tersebut, Megawati Zebua yang duduk di kursi 19F, membawa koper berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin.

Ketika pramugari meminta agar koper dimasukkan ke bagasi kargo, sebagaimana prosedur keselamatan penerbangan, Megawati diduga melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap pramugari Lidya Christine.

Insiden tersebut direkam oleh salah seorang penumpang dan videonya menjadi viral di media sosial, memicu reaksi keras dari masyarakat.

Corporate Communications Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, membenarkan bahwa peristiwa terjadi sebelum pesawat lepas landas. Ia menegaskan bahwa pramugari hanya menjalankan tugas sesuai prosedur keselamatan dan operasional yang berlaku.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang,” kata Danang.

Sementara itu, Megawati Zebua membantah melakukan penganiayaan. Dalam keterangannya kepada awak media di DPRD Sumatera Utara pada Selasa (15/4/2025), ia menyebut bahwa tindakannya hanya bermaksud membantu seorang penumpang lansia.

“Saya hanya menyuruh pramugarinya bergeser, supaya penumpang yang lain bisa masuk. Ada seorang bapak-bapak yang minta agar tasnya jangan dimasukkan ke bagasi karena harus transit ke Padang,” terang Megawati.

Menurut Megawati, pramugari tetap bersikeras bahwa koper tersebut harus dimasukkan ke bagasi karena telah diberi label bagasi tercatat. Ketegangan pun terjadi di dalam kabin, yang akhirnya memicu perdebatan dan keributan yang terekam oleh penumpang lain.

Pihak kepolisian hingga saat ini telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk Megawati Zebua, dua pramugari lainnya, seorang petugas Bandara Gunungsitoli, dan pilot pesawat.

Polda Sumatera Utara menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Proses penyelidikan masih berlangsung dan polisi mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *