Kasus Rekaman CCTV Inara Rusli Resmi Masuk Tahap Penyidikan

JAKARTA – Penanganan laporan selebgram Inara Rusli terkait dugaan penyebaran rekaman kamera pengawas (CCTV) di kediamannya kini memasuki babak baru. Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri secara resmi menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber.

Kepastian peningkatan status perkara itu disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso. Ia membenarkan bahwa laporan yang dilayangkan Inara Rusli telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

“Betul (laporan Inara Rusli), sudah naik sidik,” kata Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Jumat (09/01/2025).

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci perkembangan teknis penyidikan, termasuk identitas saksi-saksi yang telah diperiksa maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Rizki menyebut penyidik masih mendalami keterangan serta alat bukti yang telah dikantongi untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Laporan tersebut diketahui dilayangkan Inara Rusli pada November 2025. Dalam laporannya, Inara menyoroti dugaan penyebaran rekaman CCTV yang terpasang di rumah pribadinya tanpa izin. Dugaan perbuatan itu disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait distribusi atau transmisi konten elektronik tanpa hak.

Perkara ini menarik perhatian publik karena rekaman CCTV yang dipersoalkan juga menjadi bagian dari perkara lain yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya. Rekaman tersebut sebelumnya dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Wardatina Mawa dalam kasus dugaan perzinaan yang turut menyeret nama Inara Rusli.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan dugaan perzinaan yang diajukan oleh Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli. Dalam laporan itu, pelapor menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat aduannya kepada penyidik.

“IR dilaporkan oleh WM dalam perkara dugaan perzinaan. Untuk pelapor sudah diminta keterangan, bersama saksi dan barang bukti berupa 1 buah buku nikah, kartu keluarga dan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (05/12/2025).

Keberadaan rekaman CCTV yang sama dalam dua perkara berbeda menimbulkan kompleksitas hukum tersendiri. Di satu sisi, rekaman tersebut digunakan sebagai alat bukti dalam laporan dugaan perzinaan. Di sisi lain, penyebarannya justru dipersoalkan oleh pemilik rekaman karena diduga dilakukan tanpa persetujuan dan melanggar privasi.

Pengamat hukum menilai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum menemukan indikasi awal adanya unsur pidana. Namun, pembuktian tetap harus dilakukan secara cermat mengingat keterkaitan antara dua laporan yang sedang berjalan di institusi kepolisian berbeda.

Dalam proses penyidikan ke depan, penyidik siber Bareskrim Polri akan mendalami asal-usul penyebaran rekaman, pihak yang pertama kali mengunggah atau mendistribusikannya, serta konteks penggunaan rekaman tersebut. Semua temuan itu akan menjadi dasar penentuan ada atau tidaknya tersangka dalam perkara ini.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan data pribadi dan rekaman elektronik, terutama yang berasal dari ruang privat, agar tidak disalahgunakan dan berujung pada persoalan hukum. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *