Kasus Rudapaksa Anak di Bali, 3 Tersangka di Tetapkan dengan Motif yang Berbeda

BALI – Polisi menetapkan tiga orang pelaku rudapaksa remaja 14 tahun sebagai tersangka. Ketiga tersangka rudapaksa, sudah saling kena dengan anak korban. Bahkan salah satu tersangka merupakan pacar anak korban. Ketiga tersangka merudapaksa anak korban dengan modus berbeda. Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak yang ditangani berdasarkan laporan keluarga korban pada bulan April lalu.

Tiga tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak korban asal Kecamatan Melaya dengan modus dan tempat berbeda di wilayah Kecamatan Negara. “Korban masih 14 tahun, pendidikan hanya lulusan SD,” jelasnya pada radarbali.id, Selasa (21/5/2024).

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Senin (15/4/2024) lalu. Tersangka ZF, 20, yang dikenal melalui sosial media mengajak jalan-jalan dan sepakat menjemput depan gang rumah anak korban sekitar pukul 17.00 Wita. Tersangka membujuk korban dan menjanjikan memberikan uang Rp 100 ribu.

Ternyata tersangka tidak membawa korban jalan-jalan, melainkan ke Pondok Wisata Dewi, Desa Baluk, Kecamatan Negara. Tersangka ZF merayu anak korban dan menyetubuhi anak korban. Kemudian sekitar pukul 20.00 WITA, tersangka mengantar anak korban sampai depan Kantor Desa Cupel dan meninggalkannya.

Tersangka FM, 23, kemudian menjemput anak korban, karena sudah ada janjian. Tersangka FM mengajak anak korban minum minuman keras di pantai hingga tengah malam. Kemudian membawa anak korban ke Hotel Papua, Desa Baluk dan korban yang sudah mabuk disetubuhi tersangka.

Selanjutnya, Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 02.00 Wita, FM mengajak anak korban ke Pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka FR. “Sebelumnya tersangka FR meminta bantuan kepada tersangka FR untuk membantu mencari anak korban,” ungkap Kapolres, didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih.

Dari pengakuan tersangka FR, 23, sudah berpacaran dengan anak korban. Setelah mempertemukan anak korban dengan tersangka FR, tersangka FM pergi meninggalkan anak korban dan FR. “Tersangka FR mengaku sudah berpacaran seminggu sebelum kejadian,” ungkapnya.

Tersangka FR mengajak anak korban ke Pantai Cupel dan memberikan anak korban pil koplo. Tersangka FR kemudian mengantar anak korban ke bengkel motor milik kakak korban. Setelah beristirahat, Selasa siang FM sempat mengajak anak korban ke rumah orang tuanya, kemudian mengajak lagi keluar rumah. Ternyata tersangka FR yang berstatus duda ini mengajak anak korban ke Hotel Papua dan menyetubuhi anak korban. Anak korban lalu diantar ke rumah neneknya. “Tersangka FR berjanji akan menikahi anak korban,” ungkapnya.

Tiga tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c junto pasal 4 ayat (2) huruf c junto pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolres menyampaikan, kasus kekerasan seksual kepada anak bisa dicegah dengan memberikan perhatian pergaulan anak dan penggunaan sosial media. “Bagi para orang tua agar selalu memperhatikan pergaulan atau lingkungan bermain anak,” tandasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *