Kasus Rudapaksa Terhadap Siswi SMP di Baubau, Lima Pelaku Ditangkap, Lima Masih Buron

BAUBAU – Seorang siswi SMP di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, inisial DS (14) menjadi korban rudapaksa dari 10 orang pria.

Korban dipaksa ikut minum- minuman keras dan diancam agar melayani nafsu para pelaku.

Kasus ini terungkap setelah pihak guru sekolah mengetahui tentang peristiwa tersebut dan menceritakan kepada orang tua korban, HT.

“Anakku cerita sama gurunya kalau dia diajak jalan-jalan di bypass. Ujung-ujungnya dibawa ke rumah kos dan dipaksa-paksa minum (miras) sehingga dia minum dan dipaksa melakukan hubungan badan suami istri,” kata orang tua korban, HT, kepada Kompas.com , Jumat (14/2/2025).

HT menjelaskan, anaknya melakukan penolakan namun mendapatkan ancaman akan disebar luaskan fotonya di media sosial.

“Dia dipaksa dengan minuman, kalau tidak layani akan diancam dipukul, difoto, dan disebarluaskan di media sosial,” ujarnya.

Dibawah pengaruh minuman keras dan diancam, korban menjadi takut sehingga mengikuti keinginan para pelaku.

HT mengaku baru mengetahui peristiwa ini setelah dua orang guru datang ke rumahnya.

“Awalnya saya tidak tahu, nanti dari pihak sekolah. Ada dua orang gurunya datang ke rumah dan memberitahukan tentang anaknya,” ucap HT.

Mendengar hal itu, HT bersama korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

HT mengaku mendapatkan intimidasi dari keluarga pelaku agar mencabut laporan dan diatur secara kekeluargaan serta kebutuhannya akan terpenuhi. Namun, HT menolaknya.

“Harapan saya para pelaku tetap dihukum karena masa depan anak saya sudah hancur,” ungkap HT.

Sementara itu, Satreskrim Polres Baubau bergerak cepat dan menangkap lima orang pelaku.

“Lima orang sudah kami tangkap atau amankan dan tak terduga pelaku ada 10 orang, yang limanya lagi kami sudah tahu namanya dan akan kami melakukan pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin S Basuki.

Ia menambahkan para pelaku ini masih di bawah umur sehingga mendapatkan pendampingan dari DP3A dan Peksos.

“Modus pelaku (karena) hasrat dan kasih minuman kepada korban,” ujar Ridlo.

Saat ini kelima pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Kelima pelaku diancam pasal 81 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *