Kasus Suap MA: Istri Zarof Ricar Diperiksa, Aset Keluarga Diburu Kejagung
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur, salah satu di antaranya adalah istri eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang saat ini berstatus sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan bahwa tim penyidik kini tengah melacak aset-aset yang dimiliki oleh keluarga Zarof.
“(Anggota kelurga Zarof) sudah. Ya termasuk itu ya, istrinya juga sudah,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/20/2024) malam.
“Tim kami saat ini sedang melacak di mana saja aset mereka, baik berupa barang maupun uang,” ujar dia menambahkan yang dikutip Kompas.com.
Abdul Qohar pun mengonfirmasi bahwa ada sejumlah anggota keluarga Zarof yang telah diperiksa, bukan hanya istrinya.
Ketika ditanya mengenai jumlah aset yang telah diblokir, Abdul Qohar mengatakan tidak mengingat secara rinci karena jumlahnya sangat banyak dan masih dalam proses pencarian.
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait pihak-pihak yang terlibat, tidak terkecuali keluarga yang bersangkutan,” ujar dia.
Abdul Qohar pun belum mau berkomentar soal dugaan keluarga Zarof menggunakan dana yang diduga berasal dari suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
“Sabar, nanti kami sampaikan pada saatnya,” ucapnya.
Tim penyidik juga tengah melacak properti yang diduga dimiliki oleh Zarof, tetapi Abdul Qohar enggan merinci karena langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan yang harus dirahasiakan.
Sebagai informasi, Kejagung menangkap eks pejabat tinggi MA, Zarof Ricar, yang diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.
Ronald Tannur adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, pada Oktober 2023.
Setelah menangkap Zarof Ricar, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Zarof Ricar.
Penyidik menemukan uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing yang nilainya mencapai Rp 920 miliar.
S Selain uang tunai dalam berbagai pecahan kurs asing, aparat dari Kejagung juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kilogram yang nilainya saat ini lebih dari Rp 75 miliar.
Artinya, bila ditotal, harta yang disita Kejagung dari rumah Zarof Ricar mencapai Rp 995 miliar atau nyaris menyentuh angka Rp 1 triliun.
Aset itu disebut-sebut sudah dikumpulkan sejak tahun 2012, mengindikasikan Zarof sudah terlibat praktik makelar kasus sejak lama. []
Nur Quratul Nabila A