Kasus Suap PLTU 2 Cirebon Meluas, Kejaksaan Korea Selatan Minta KPK Dalami Dugaan Suap dari Hyundai E&C

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali menggali keterangan dalam perkara dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat, yang menyeret nama perusahaan konstruksi asal Korea Selatan, Hyundai Engineering & Construction Co Ltd (Hyundai E&C).
Permintaan pendalaman perkara ini berasal dari Kejaksaan Korea Selatan yang menyoroti keterlibatan salah satu warganya, Herry Jung, General Manager Hyundai E&C, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak November 2019.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi Rita Susana Supriyanti, ASN Pemerintah Kabupaten Cirebon, terkait sejumlah permasalahan dalam proses pembangunan PLTU 2. Ini sejalan dengan permintaan dari otoritas hukum Korea Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Rita sebelumnya pernah menjabat sebagai Camat Beber dan menjadi saksi penting dalam persidangan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 2018 lalu.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Mei 2023, Rita mengungkap bahwa ada permintaan fee proyek PLTU senilai Rp20 miliar dari Sunjaya kepada pihak pengembang proyek.
Menurut keterangan Rita, Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana (CEP), Teguh Haryono, sempat memberikan Rp1 miliar kepada Sunjaya sebagai “commitment fee”. Namun jumlah itu dianggap tidak sesuai dengan janji awal.
“Pak Sunjaya mengatakan, ‘Teguh janji beri Rp5 miliar, tapi baru kasih Rp1 miliar’,” tutur Rita menirukan pernyataan Sunjaya.
Ketika tuntutan tambahan dana tidak ditanggapi oleh Teguh, Sunjaya diduga beralih menekan pihak Hyundai E&C. Ia memanfaatkan aksi protes warga terhadap pembangunan PLTU sebagai alat tawar.
Menurut Rita, Sunjaya menjanjikan dapat meredam aksi warga apabila pihak Hyundai menyanggupi pemberian dana sebesar Rp20 miliar. Setelah beberapa pertemuan, Hyundai disebut akhirnya sepakat memberikan Rp10 miliar.
“Pada Maret 2017 ada permintaan dana pengamanan dari Pak Sunjaya, lalu April 2017 ada pertemuan lanjutan di pendopo. Akhirnya pihak Hyundai menyanggupi Rp10 miliar,” kata Rita.
KPK mendalami bahwa dana tersebut kemudian disamarkan melalui proyek fiktif yang ditandatangani pada 14 Juli 2017.
Selain itu, terungkap pula adanya fasilitas jalan-jalan ke Korea Selatan yang diberikan kepada Sunjaya dan istrinya, serta beberapa pejabat daerah lain termasuk Rita.
Dari hasil penyelidikan KPK, Herry Jung diduga berperan dalam penyerahan uang suap kepada Sunjaya melalui Rita Susana. Total suap yang diberikan oleh Herry Jung disebut mencapai Rp6,04 miliar.
Uang tersebut diberikan secara bertahap melalui perantara, termasuk Rita yang juga diketahui merupakan istri dari Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019, hingga kini Herry Jung belum ditahan.
Kejaksaan Korea Selatan sendiri telah menindaklanjuti kasus ini dengan menggeledah kantor pusat Hyundai E&C di Seoul sebagai bagian dari kerja sama penegakan hukum lintas negara.
KPK memastikan kerja sama internasional dengan otoritas hukum Korea Selatan akan terus dilakukan, termasuk dalam hal ekstradisi dan pertukaran informasi guna menyelesaikan perkara suap lintas negara yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. []
Nur Quratul Nabila A