Kasus Sumberkerang Probolinggo, Kuasa Hukum Sebut MIF dan FAA Ada Hubungan Asmara
Terlapor MIF (tengah) didampingi kuasa hukum Pradipto Atmasunu, SH, MH (kiri) dan S. Husin, SH (kanan)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali memanggil terlapor dugaan sebagaimana UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pada Senin 3 November 2025.
Terlapor inisial MIF alias E (26 tahun), warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo hadir memenuhi undangan penyidik didampingi kuasa hukumnya Pradipto Atmasunu, SH, MH dan S. Husin, SH.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kuasa Hukum MIF, Pradipto Atmasunu mengatakan dalam pemeriksaan selama tiga jam tersebut dicecar 61 pertanyaan.
“Hingga saat ini klien kami MIF statusnya masih sebagai saksi meski sudah tahap penyidikan, klien kami tetap bersikap kooperatif dan gentle menghadapi proses hukum yang kini sedang berproses,”ujar Pradipto Atmasunu usai pemeriksaan, Senin 3 November 2025.
Menurutnya, kasus ini sebenarnya antara pelapor inisial FAA (19 tahun) dan terlapor MIF ada hubungan asmara suka sama suka.
“Sesuai data di Laporan Polisi (LP) saat ini pelapor FAA memasuki ulang tahun ke 19 tahun, jadi kepada pelapor FAA sebutan anak dibawah umur tidak terpenuhi,”tegas Pradipto.
Dalam kasus yang disangkakan kepada MIF, sejak dari awal pemeriksaan tidak terbukti ada unsur pemaksaan atau kekerasan seksual sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022.
Masih kata Pradipto, sebelum kasus ini mencuat, terlapor MIF sudah berusaha melakukan pendekatan kepada keluarga pelapor FAA, namun tidak direspon dengan baik.
“Klien kami MIF sudah berusaha melakukan yang terbaik, bahkan empat kali ingin penyelesaian secara kekeluargaan tidak mendapat tanggapan positif,”ungkapnya.
Pradipto menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menghakimi pribadi seseorang yang secara hukum statusnya masih sebagai saksi.
“Jadi klien kami ini bingung, keluarga FAA menolak iktikad baik dari keluarga MIF, bahkan sudah memelintir sehingga nama yayasan jadi korban,”tambahnya.
Dirinya menambahkan, terlapor secara gentle sudah mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung, serta akan mempertanggungjawabkan dihadapan hukum secara patut dan sesuai aturan hukum yang berlaku.(rac)
