Kasus Tambang PT RSM, Mantan Bupati IR Ditahan
BENGKULU – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara di Bengkulu kembali berkembang. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara berinisial IR sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (10/02/2026). Selain menetapkan status hukum, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap IR. Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian.
“Penetapan IR yang merupakan mantan Bupati Bengkulu Utara selama dua periode terhitung sejak 2005-2015 ini, masih terkait penyelidikan tipikor sektor pertambangan batu bara PT RSM,” kata Denni dalam keterangannya, Selasa (10/02/2026).
Perkara yang menjerat IR merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial SA. Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 349 untuk PT RSM. Penyidik mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proses penerbitan izin tersebut.
“Dalam penerbitan IUP tersebut, diduga dalam perjalanannya terdapat praktik gratifikasi. Untuk detail seperti apa dugaan itu, nanti disampaikan langsung penyidik,” ucapnya.
Kejati Bengkulu menyebut, dugaan pelanggaran terjadi saat IR masih menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa pada tahun 2007, IR menerbitkan dua Surat Keputusan (SK), yakni SK Nomor 327 dan 328 Tahun 2007.
“Hanya saja penerbitan kedua SK itu bertentangan dengan Kepmen ESDM No 1453.k/29/MEN/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pertambangan umum,” ujar Pola Martua.
Menurut penyidik, kebijakan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu. Regulasi yang menjadi rujukan adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1453.k/29/MEN/2000 yang mengatur pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pertambangan umum.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi yang menyeret pejabat daerah di sektor sumber daya alam. Pertambangan batu bara merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga pengawasan terhadap proses perizinan menjadi krusial untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Kejati Bengkulu memastikan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru dalam proses pemeriksaan.
Hingga saat ini, IR telah resmi menyandang status tersangka dan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. []
Siti Sholehah.
