Kasus TPPO Terungkap, Korban Ceritakan Kondisi Mengerikan di Kapal Run Zeng 03 Rusia
JAKARTA – Seorang korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial MS mengaku meloncat dari kapal Run Zeng 03 berbendera Rusia di Kepulauan Aru karena mengalami eksploitasi selama bekerja.
MS mengungkapkan itu ketika hendak menjalani pemeriksaan kedua atas laporannya terkait dugaan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Kami sudah kerja, tapi gaji tidak ada, premi tidak ada. Makanan pun tidak ada. Ketika bekerja, tidak ada makanan dan minuman. Kami minum pun dari air AC (pendingin ruangan). Jadi, ya sudah, mumpung waktu itu kondisinya sudah dekat pulau, jadi kami lompat,” ujarnya yang dikutip Antara.
Ia bercerita bahwa pada awalnya, MS mendapatkan lowongan pekerjaan sebagai pembongkar jaring ikan di media sosial.
Ia dan 54 orang lainnya kemudian bekerja di KM Mitra Usaha Semesta (MUS) tanpa menandatangani perjanjian kerja laut. Namun, setelah 11 hari perjalanan di laut, para korban dipindahkan ke KM Run Zeng 3 berbendera Rusia.
Selama bekerja, para pekerja menerima berbagai perlakuan tidak manusiawi. Salah satu kuasa hukum yang mendampingi MS, Guntur, mengatakan bahwa para korban hanya diberikan satu nampan makanan untuk dimakan beramai-ramai. Selain itu, para pekerja tidak mendapatkan upah selama bekerja sejak April 2024 meski jam kerja lebih dari 12 jam.
Oleh karena itu, MS dan kelima korban lainnya memutuskan loncat dari kapal. Tindakan itu nekat mereka lakukan sebagai upaya melarikan diri dari kondisi yang tidak sesuai dengan perjanjian dan kondisi kerja yang tidak layak.
Ketika berada di laut, mereka ditemukan di sebuah pulau di Kepulauan Aru oleh kapal jaring yang tengah melintas dan langsung mendapatkan pertolongan.
Akan tetapi, hanya lima orang yang dinyatakan selamat, termasuk MS, sedangkan satu orang dinyatakan hilang dan lima hari kemudian, satu orang itu ditemukan meninggal dunia tanpa kepala.
Untuk mendapatkan keadilan, para korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim dengan didampingi organisasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Destructive Fishing Watch (DFW).
Sekretaris Jenderal SBMI, Juwarih, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini pada tanggal 24 Juni 2024. Mereka melaporkan aktor-aktor yang diduga terlibat dalam kasus ini yang berinisial MOP, R, GW, dan AW dan kawan-kawan atas tuduhan TPPO. Adapun laporan telah sampai pada tahapan pemeriksaan saksi dan korban oleh penyidik.
Ia berharap kepolisian mengejar seluruh pihak yang terlibat yang dalam tindak pidana tersebut.
“Harapan kami dalam kasus ini bukan hanya pihak perekrut saja yang dikejar, tapi oknum-oknum inteleknya juga diharapkan ditangkap karena selama ini kasus TPPO yang kami tangani itu baru di skala perekrutan, namun aktor utamanya jarang tertangkap,” ujarnya. []
Nur Quratul Nabila A