Kasus Ujaran Kebencian, Resbob Dibawa ke Jakarta Sebelum ke Bandung

BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan seorang kreator konten digital. Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, YouTuber dan streamer yang dikenal dengan nama akun Resbob, resmi diamankan aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Timur setelah proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat.

Informasi penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Ia menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan dan saat ini berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.

“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, seperti dilansir detikJabar, Senin (15/12/2025).

Penangkapan ini menjadi kelanjutan dari laporan masyarakat yang menilai konten yang disampaikan Resbob mengandung unsur penghinaan dan ujaran kebencian, khususnya terkait identitas suku tertentu. Kasus ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan setelah polisi mengantongi sejumlah bukti awal, termasuk rekaman siaran digital dan unggahan media sosial.

Setelah diamankan di Jawa Timur, Resbob tidak langsung dibawa ke Bandung. Menurut Hendra, yang bersangkutan terlebih dahulu dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.

“Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya dibawa ke Bandung,” ujar Hendra.

Langkah ini dilakukan untuk kepentingan teknis penyidikan dan koordinasi lintas wilayah. Setelah proses awal di Jakarta rampung, Resbob akan diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Barat guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan pendalaman perkara.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan objektif. Aparat memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat,” tuturnya.

Kasus Resbob mendapat perhatian publik cukup besar, terutama di media sosial. Sebagian masyarakat menilai penindakan hukum ini penting sebagai upaya menjaga ruang digital tetap sehat dan bebas dari konten yang berpotensi memecah belah persatuan. Di sisi lain, aparat penegak hukum mengingatkan para kreator konten untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, mengingat kebebasan berekspresi tetap memiliki batasan hukum.

Sebelumnya, kasus ini juga berdampak pada kehidupan pribadi Resbob. Ia dilaporkan dikeluarkan dari kampusnya di Surabaya sebagai konsekuensi dari dugaan perbuatannya. Hal ini menunjukkan bahwa dampak ujaran kebencian tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga sosial dan institusional.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Polisi juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini.

Dengan penangkapan tersebut, proses hukum terhadap Resbob kini memasuki babak baru. Publik menanti kelanjutan penyidikan untuk memastikan keadilan ditegakkan sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengguna media digital lainnya. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *