KDMP vs BUMDes: Dua Lembaga Ekonomi Desa, Saling Tumpang Tindih
JAKARTA – Penambahan lembaga ekonomi di desa melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai kritik karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang telah berdiri sejak lama. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah jumlah lembaga ekonomi desa yang terus bertambah benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau justru menimbulkan friksi dan inefisiensi?
Kedua entitas ini sejatinya memiliki tujuan yang sama, yaitu mendorong ekonomi lokal. Namun perbedaan status hukum dan mekanisme operasionalnya kerap menimbulkan overlap kelembagaan. BUMDes lahir berdasarkan Pasal 87-90 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, sedangkan KDMP lahir dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang diperkuat UU Cipta Kerja, Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Permenkop Nomor 2 Tahun 2025, dan Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025.
BUMDes merupakan badan hukum milik desa yang modalnya bersumber dari kekayaan desa dan berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa untuk mengelola potensi ekonomi lokal. Sementara KDMP adalah koperasi milik warga desa, dibentuk atas prinsip gotong royong dan partisipasi masyarakat. Meski formal berbeda, dalam praktik di lapangan, keduanya kerap bersaing di pasar yang sama, mengelola komoditas serupa, dan memanfaatkan sumber daya manusia yang terbatas.
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyoroti masalah ini dalam Rapat Kerja dengan Menteri Desa pada Agustus 2025: “Jangan sampai BUMDes ngurus pupuk, koperasi juga ngurus pupuk. Dua-duanya usaha, sementara di desa usahanya terbatas.” Fenomena ini dikenal sebagai institutional overlap, di mana kompetisi lembaga menggantikan potensi sinergi, sebagaimana dijelaskan ekonom Douglass North.
Beberapa masalah mendasar muncul dari kondisi ini. Pertama, belum adanya regulasi diferensiasi fungsi yang jelas antara BUMDes dan KDMP. Kedua, legitimasi pembentukan KDMP problematis karena banyak desa membentuknya sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025, bukan atas kesadaran sukarela anggota. Ketiga, risiko fragmentasi ekonomi desa meningkat karena lembaga baru muncul tanpa integrasi dengan struktur lokal yang sudah ada. Keempat, potensi beban fiskal dan moral hazard tinggi karena Dana Desa dapat menjadi penjamin pinjaman KDMP. Kelima, ancaman elite capture muncul jika pengelolaan KDMP dikuasai kelompok tertentu, melemahkan tujuan koperasi sebagai instrumen ekonomi rakyat.
Dari perspektif ekonomi mikro, desa adalah pasar kecil dengan permintaan terbatas. Kehadiran dua lembaga formal yang bersaing dapat menimbulkan distorsi, seperti duplikasi biaya tetap, crowding-out sektor swasta mikro, adverse selection pengurus yang kurang kompeten, serta insentif moral hazard karena KDMP mengetahui kegagalannya akan diselamatkan oleh dana publik.
Para pakar menekankan solusi yang lebih efektif: memperkuat lembaga yang ada, bukan menambah jumlahnya. BUMDes perlu diperkuat, sedangkan prinsip sukarela koperasi harus dikembalikan agar KDMP benar-benar lahir dari kesadaran anggota, bukan tekanan administratif. Kebijakan ekonomi desa yang baik diukur dari dampaknya terhadap petani, pedagang kecil, dan masyarakat lokal, bukan jumlah lembaga yang berdiri. []
Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01
