KDRT di Cimanggis Depok, Istri dan Anak Jadi Korban

DEPOK — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Jalan Villa Kalisari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis malam, 24 Juli 2025.

Peristiwa itu sempat menarik perhatian warga sekitar karena adanya keributan dan jeritan dari rumah korban. Polisi pun segera turun tangan setelah menerima laporan warga.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, membenarkan adanya peristiwa KDRT tersebut. Ia menyampaikan, korban berinisial KN mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya.

Tak hanya korban, tiga anak mereka yang masih kecil juga sempat dikurung di dalam kamar.

“Terjadi KDRT, korban dan anaknya dipukul suaminya,” ujar Jupriono kepada wartawan pada Jumat, 25 Juli 2025.

Setibanya di lokasi, polisi tidak menemukan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). Korban yang masih dalam kondisi trauma memberikan keterangan kepada petugas dan mengungkapkan bahwa pertengkaran dipicu persoalan ekonomi dalam rumah tangga.

Meski telah diarahkan untuk membuat laporan resmi, korban memilih untuk tidak menempuh jalur hukum.

Alasannya, karena memikirkan kondisi psikologis anak-anaknya yang masih kecil.

“Korban tidak mau buat laporan karena alasan anak-anak masih kecil,” kata Jupriono.

Pihak RT setempat kemudian turut memediasi permasalahan tersebut. Pasangan suami istri tersebut akhirnya sepakat untuk menandatangani surat perjanjian damai yang disaksikan oleh tokoh lingkungan.

Dalam perjanjian itu, suami berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap membuka ruang apabila korban berubah pikiran dan memutuskan menempuh jalur hukum di kemudian hari. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *