Kebakaran 430 Hektare, Dua Perusahaan di Kalbar Disegel

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan pemegang izin konsesi di Kalimantan Barat setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi mereka.

Luas kebakaran yang tercatat mencapai 430 hektare.

Perusahaan pertama, PT FWL, berlokasi di Kabupaten Sambas dan mengalami kebakaran seluas 400 hektare dalam rentang waktu 19 hingga 22 Juli 2025.

Sementara itu, PT CMI yang beroperasi di Kabupaten Sanggau juga turut disegel setelah api melalap sekitar 30 hektare areal konsesinya pada 14–23 Juli 2025.

Tim Gakkum KLHK telah memasang papan penyegelan dan melakukan verifikasi sarana dan prasarana pengendalian karhutla di kedua lokasi.

Pemeriksaan tersebut meliputi kesiapan alat pemadam, sistem tanggap darurat internal, serta pelaporan kegiatan penanggulangan kebakaran yang telah dilakukan oleh perusahaan.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa langkah penyegelan ini merupakan bagian dari respons cepat terhadap instruksi Menteri LHK, Raja Juli Antoni, yang meminta jajarannya untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran di sektor kehutanan.

“Termasuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan areal kerja perusahaan pemegang izin,” tegas Dwi Januanto pada Rabu (30/7/2025).

Selain penyegelan, tim juga memantau titik panas (hotspot) sebagai bagian dari pengawasan intensif selama musim kemarau.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan guna mencegah terjadinya bencana asap lintas batas (transboundary haze) yang dapat berdampak hingga ke negara tetangga.

“Jika terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana serta perdata sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujar Leonardo.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga kelestarian hutan dan turut melaporkan setiap indikasi pelanggaran, khususnya kebakaran yang disengaja maupun karena kelalaian.

Langkah ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa tanggung jawab pemegang izin konsesi dalam mencegah dan menanggulangi karhutla tidak dapat ditawar lagi.

Dengan menyegel perusahaan yang abai, KLHK berupaya mendorong kepatuhan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *