Kebakaran Hebat di Lahan Sengketa Sukahaji, Warga Akan Tempuh Jalur Hukum

BANDUNG – Kebakaran besar kembali melanda kawasan padat permukiman di Gang Satata Sariksa, Jalan Terusan Pasirkoja, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Rabu malam (9/4/2025).
Api melahap sedikitnya 45 jongko penjual kayu bekas dan mengakibatkan puluhan warga kehilangan mata pencaharian.
Peristiwa itu terjadi menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.50 WIB. Menurut keterangan Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Kurniawan, titik api pertama kali muncul dari salah satu lapak pedagang kayu.
“Ketika saksi mencoba mendekat untuk mengecek, api langsung membesar dan menjalar cepat ke lapak lainnya,” ungkapnya, Kamis (10/4/2025).
Hingga Kamis dini hari, petugas pemadam kebakaran terus berupaya menjinakkan kobaran api. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Penyebab kebakaran belum dapat dipastikan. Namun sejumlah warga menduga ada unsur kesengajaan mengingat lokasi kebakaran berada di lahan yang tengah disengketakan.
Kuasa hukum warga Sukahaji, Freddy Pangabean, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke polisi.
“Kami sudah memberikan arahan kepada warga untuk melaporkan dugaan pembakaran ini. Saat ini kami sedang mengumpulkan data dan bukti pendukung,” ujar Freddy usai menghadiri sidang perdana gugatan warga di Pengadilan Negeri Bandung.
Lahan tempat kebakaran terjadi merupakan objek sengketa antara warga dan sepasang suami istri berinisial JJS dan JK yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas tujuh hektare.
Klaim itu ditolak oleh warga, yang selama bertahun-tahun menghuni dan menggarap lahan tersebut.
Permasalahan bermula dari aktivitas warga pada 1980-an yang diberi izin pemerintah untuk mengelola lahan kosong sebagai kebun dan ladang.
Pada 1992, sebagian lahan dibebaskan untuk proyek jalan, namun sisanya tetap dihuni oleh warga.
Saat ini, sekitar 2.000 kepala keluarga dari empat RW tinggal di kawasan tersebut.
Mereka menggugat klaim kepemilikan JJS dan JK ke Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2025/PN Bdg. Sidang pertama telah digelar pada Kamis.
Kebakaran ini menambah daftar panjang insiden serupa di wilayah yang sama. Pada 2018 dan 2022, kawasan ini juga pernah terbakar, menyebabkan puluhan rumah dan tempat usaha rusak berat.
Pada momen Lebaran 2024 lalu, warga bahkan ditawari kompensasi sebesar Rp750 ribu untuk meninggalkan lahan tersebut, namun tawaran itu ditolak.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari otoritas berwenang yang mengaitkan kebakaran dengan konflik agraria di lokasi tersebut.
Meski demikian, warga meminta kepolisian mengusut tuntas penyebab kebakaran secara transparan dan adil.