Kebakaran Lahan di Riau Bermula dari Puntung Rokok

ROKAN HILIR – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayah Riau. Kali ini, insiden berlangsung di kawasan Hutan Produksi (HP), Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Penyebabnya terbilang sepele, hanya karena puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pemilik lahan.

Pemilik lahan berinisial MT alias Rio (53) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian. Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Rohil dalam menegakkan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.

“Penindakan ini membuktikan bahwa kami serius menindak kejahatan lingkungan. Meskipun penyebabnya dari puntung rokok, dampak yang ditimbulkan sangat besar,” ujar Isa kepada wartawan, Minggu (02/11/2025).

Peristiwa kebakaran tersebut terdeteksi pertama kali melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada Kamis (30/10/2025). Sistem mendeteksi titik panas (hotspot) di wilayah Jalan Blok 51, Dusun Rumbai 2, Balai Jaya. Petugas kepolisian segera melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan bahwa api telah membakar area hutan produksi.

Polisi bersama warga berupaya melakukan pemadaman secara manual untuk mencegah api meluas ke lahan sekitar. Setelah beberapa jam, api berhasil dipadamkan dan petugas terus melakukan pendinginan di area bekas kebakaran untuk mencegah munculnya titik api baru.

Namun, satu hari setelah kejadian, Jumat (31/10/2025), polisi mengamankan Rio setelah mendapat informasi bahwa ia kerap membersihkan lahan sawit dengan cara membakar semak-semak. Saat dimintai keterangan, Rio mengaku api berasal dari puntung rokok yang dibuangnya tanpa sengaja.

“Tersangka mengakui saat menyemprot lahan miliknya, ia sembarangan buang puntung rokok sehingga terjadi kebakaran di lahan miliknya seluas 7 hektare,” kata Isa.

Polisi kemudian membawa Rio ke lokasi kebakaran untuk menunjuk titik tempat ia membuang rokok tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Rokan Hilir.

Barang bukti yang dikumpulkan antara lain satu ember hitam, tiga batang pelepah sawit bekas terbakar, dan satu puntung rokok yang diduga menjadi pemicu awal kebakaran.

Pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan ahli lingkungan untuk memastikan unsur pidana yang menjerat tersangka. Rio dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 78 Ayat (4) atau (5) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Isa menegaskan, tindakan tegas seperti ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam mencegah kebakaran lahan yang kerap terjadi setiap tahun di wilayah Riau.
“Polres Rohil akan terus berkomitmen melengkapi berkas penyidikan, melakukan penahanan terhadap tersangka, dan berkoordinasi dengan ahli untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan,” tutupnya. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *