Kebebasan Berpendapat Disorot, IPW Desak Kasus Ferry Dihentikan

JAKARTA – Polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terus menuai sorotan. Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum yang dilaporkan oleh Satuan Siber TNI.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa secara hukum, Satuan Siber TNI tidak memiliki kedudukan sebagai pihak korban dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Dalam negara hukum demokrasi, kritik yang disampaikan oleh warga sipil seperti yang dinyatakan oleh Ferry Irwandi dalam beberapa pernyataannya dalam wawancara di media terkait adanya orang yang diduga sebagai anggota TNI, adalah suatu hak menyatakan pendapat di muka umum,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (10/09/2025).

Sugeng menilai, jika institusi TNI merasa keberatan atas pemberitaan yang dimuat media, mekanisme penyelesaiannya seharusnya mengacu pada Undang-Undang Pers. Media, sebagai pihak yang menyiarkan pernyataan, memiliki ruang hukum tersendiri untuk menampung keberatan.

Lebih jauh, Sugeng merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024. Putusan itu menegaskan bahwa lembaga pemerintah, lembaga negara, serta pejabat tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan laporan pidana terkait pencemaran nama baik berdasarkan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Karenanya pengaduan Dansatsiber TNI harus dihentikan proses hukumnya,” kata Sugeng.

IPW menekankan bahwa kebebasan berekspresi, termasuk di ruang digital, merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pembatasan terhadap hak tersebut hanya bisa dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sugeng menambahkan, meskipun UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI memberi kewenangan pada institusi tersebut untuk melaksanakan operasi militer selain perang di bidang siber, kewenangan itu hanya terkait pertahanan negara atau cyber defense. “Bukan berkaitan dengan kewenangan penegakan hukum, apalagi sampai melaporkan dugaan pelanggaran pidana ITE pada polisi,” jelasnya.

Sebelumnya, Dansatsiber TNI Brigjen TNI JO Sembiring menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana ITE yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Namun, respons dari berbagai pihak, termasuk IPW, menilai langkah tersebut tidak tepat secara hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut batas antara kritik sipil dan sensitivitas lembaga negara. Di satu sisi, aparat menilai pernyataan Ferry berpotensi mencemarkan nama baik, namun di sisi lain, banyak kalangan menilai tindakan hukum terhadapnya bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *