Kebijakan Kontrak PPPK Kukar Diatur Berdasar Fiskal dan Evaluasi Kinerja

KUTAI KARTAENEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara terbuka menjelaskan alasan strategis di balik kebijakan kontrak kerja berdurasi satu tahun yang dapat diperpanjang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini bukan tanpa dasar, melainkan telah melalui pertimbangan yang mendalam terhadap dua hal penting, yakni kemampuan fiskal daerah dan pentingnya evaluasi kinerja secara berkala.

Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, dalam pelantikan PPPK tahap I di Tenggarong Seberang pada Senin (26/05/2025), menyatakan bahwa keberlanjutan fiskal menjadi pijakan utama kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar untuk tahun anggaran 2024 berjumlah Rp11,665 triliun. Dari total tersebut, porsi belanja pegawai yang mencakup gaji, berbagai tunjangan, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN maupun PPPK telah mencapai 23,44%.

“Angka ini harus kita jaga dengan cermat agar tidak melampaui batas maksimal 30% sebagaimana diamanatkan regulasi. Kebijakan kontrak per tahun memberikan ruang bagi pengelolaan anggaran yang lebih dinamis, adaptif, dan terukur, demi keberlanjutan fiskal jangka panjang dan menghindari potensi tekanan pada APBD,” terang Edi.

Selain persoalan fiskal, Edi juga menekankan perlunya evaluasi kinerja yang dilakukan secara objektif dan berkala sesuai amanat regulasi. Evaluasi tersebut tidak hanya berfokus pada pencapaian target kerja, tetapi juga mencakup disiplin, kontribusi, serta kemampuan beradaptasi dengan lingkungan kerja.

“Aspek yang dinilai mencakup pencapaian target kerja, disiplin, kontribusi, dan adaptabilitas. Ini sangat vital untuk memastikan bahwa setiap PPPK senantiasa menunjukkan performa optimal dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan kontrak tahunan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang memberikan pilihan durasi kontrak satu sampai lima tahun. Maka, penerapan durasi kontrak satu tahun oleh Pemkab Kukar tetap berada dalam koridor hukum yang sah.

Bupati juga mengajak seluruh PPPK untuk memahami kebijakan ini sebagai bagian dari langkah pembangunan sistem manajemen kepegawaian yang lebih profesional dan akuntabel. Menurutnya, sistem ini dirancang agar dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan selaras dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah diupayakan.

Dengan pendekatan yang berbasis regulasi dan pengelolaan anggaran yang bijak, Pemkab Kukar berharap kebijakan ini dapat menjadi fondasi kuat dalam menciptakan birokrasi yang efisien dan berorientasi pada kinerja.

Penulis: Suryono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *