Kedua Residivis Curi Barang di Rumah Warga Mendo Barat, Ditangkap di Pangkalpinang
SUNGAILIAT – Bekerja mencari barang bekas rongsokan, dua pria yang tinggal di Pangkalpinang malah sambil mencuri di Mendo Barat.
Akibatnya pria asal Sumsel dan Lampung ini ditangkap Polsek Mendo Barat dan Buser Polres Bangka.
Kejadian pencurian yang dilakukan pada bulan November lalu berlangsung di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat.
Pelaku Saputra alias Putra (25) merupakan seorang residivis asal Lampung.
Pelaku satunya lagi, Jumari alias Ketam (38) asal Sumsel yang selama ini keduanya tinggal di Pangkalpinang.
Keduanya saat kejadian masuk ke rumah warga di Desa Kace dan mengambil sejumlah barang berharga.
Kejadian ini lalu dilaporkan korban ke Polsek Mendo Barat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mendo Barat dan Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka.
Tim Kelambit dipimpin Aipda Nanang Sulistyono mendapat informasi dari masyarakat ciri-ciri diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sedang berada di Jl Kampung Pasir Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Keberadaan pelaku Kemudian dimonitoring yang kemudian berhasil diamankan pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 14.30.
Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda yang tidak berjauhan di Jalan Pasir Bukit Intan Pangkalpinang.
Dari hasil interogasi singkat kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat.
“Diduga kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu belakang rumah, kemudian diduga pelaku membawa barang curian tersebut menggunakan satu unit sepeda motor merk KTM warna merah,” kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Selasa (17/12/2024).
Usai mendapat curian, kedua pelaku lalu menjualnya dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari.
Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu unit sepeda motor merk KTM warna merah, satu unit bor merk Modern berwarna merah dan satu unit bor merk bosh berwarna biru.
Diamankan juga satu unit bor merk Bitec warna biru, satu unit Ruter merk Bitec warna merah, satu unit Ruter merk Krisbow warna kuning, satu unit Jigsaw merk Bitec warna biru dan satu unit mini Grinder merk RYU warna hijau.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan bersama barang bukti ke Polres Bangka.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHPidana soal pencurian dengan pemberatan. []
Nur Quratul Nabila A