Kehidupan Menyeramkan Pemilik Rumah Kos Gunungpati: Dari Mengonsumsi Daging Kucing Hingga Mengaku Imam Mahdi
SEMARANG – Fakta demi fakta mengejutkan muncul dari pemilik indekos atau bapak kos di Gunungpati, Kota Semarang, Nur, yang rutin mengonsumsi daging kucing. Pria berusia 64 tahun itu ternyata juga pernah membuat pengakuan mengejutan sebagai Imam Mahdi, atau pemimpin akhir zaman, kepada anak-anak indekosnya.
Pengakuan aneh Nur itu terungkap dari video yang viral di media sosial TikTok yang dibagikan akun @three.in.one. Pengakuan Nur itu pun turut dibenarkan seorang penghuni indekos NA, 24, yang sudah menjadi penghuni indekos milik pelaku selama dua tahun.
Mulanya NA menceritakan Nur sebagai sosok yang tekun beragama. Hampir setiap hari NA melihat bapak dua anak itu membaca ayat-ayat di Alkitab. Akan tetapi, tidak jarang Nur juga sering mengkhayal dan omongan menyimpang.
“Iya, kalau diajak ngobrol memang masih nyambung. Tapi sering berkhayal dan ngaku sebagai Imam Mahdi. Terus mengajak saya supaya ikut [menjadi pengikut],” ucap NA kepada Solopos.com, Kamis (8/8/2024).
NA juga menilai alasan Nur mengonsumsi daging kucing untuk pengobatan diabates tidak masuk akal. Diakui NA, penghuni indekos termasuk dirinya sering diminta untuk membelikan obat penurun kadar gula darah.
NA juga menilai alasan Nur mengonsumsi daging kucing karena tak bisa membeli daging ayam maupun sapi sulit diterima. Hal itu dikarenakan sebagai pemilik indekos atau bapak kos, penghasilan Nur terbilang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lantaran kesal banyak kucing-kucing liar yang kemudian menghilang. NA dan penghuni kosan lainnya kemudian bersepakat untuk memviralkan kebiasaan buruk Nur tersebut.
“Banyak kucing yang ke sini, mungkin sekitar dua pekan ada empat kucing tidak pernah ke sini lagi. Ternyata malah dimakan,” ungkap NA.
Setelah kejadian itu NA dan penghuni kosan lainnya berencana pindah mencari indekos yang lebih nyaman. Dia juga disarankan oleh polisi setempat untuk segera meninggalkan tempat tersebut.
“Ini rencana mau pindah, mau cari kos yang lain. Kemarin pak polisi juga bilang pindah kos aja biar aman,” tukasnya.
Kini, karena perbuatannya Nur harus berurusan dengan hukum seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang. Nur dijerat dengan Pasal 91B ayat 1 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. []
Nur Quratul Nabila A