Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Tom Lembong

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.
Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim dinilai belum mencerminkan besarnya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu (23/7/2025).
“Penuntut umum juga sudah menyatakan banding (vonis Tom Lembong),” ujarnya.
Anang menjelaskan, salah satu alasan utama jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding adalah adanya selisih signifikan antara nilai kerugian negara yang dihitung penyidik dan pertimbangan majelis hakim dalam putusan akhir.
“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp515 miliar kalau nggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp180 miliar atau seratus berapa sekian, artinya ada selisih, sementara kita sudah menyita sampai Rp500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding, hal lainnya mungkin ada,” ungkap Anang.
Selain mempersoalkan aspek kerugian negara, Kejaksaan juga menyoroti sorotan publik yang mempertanyakan keberadaan unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus tersebut.
Sejumlah pengamat menilai bahwa tidak terdapat niat jahat dari Tom Lembong dalam menjalankan kebijakan impornya.
Menanggapi hal itu, Anang menegaskan bahwa pengadilan telah menyatakan yang bersangkutan bersalah berdasarkan asas pidana yang berlaku.
“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” kata dia.
Ia menambahkan, meskipun Tom Lembong tidak terbukti menikmati hasil korupsi secara langsung, perbuatannya tetap menguntungkan pihak lain.
Menurut Anang, hal tersebut sudah cukup memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Delik di Pasal 2 (UU Tipikor) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Memang tidak menguntungkan diri sendiri, tapi kan menguntungkan orang lain, kan kena juga,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam kebijakan impor gula saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti.
Baik pihak Kejaksaan maupun kuasa hukum Tom Lembong telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun telah menerima permohonan banding dari kedua belah pihak, dan proses lanjutan kini bergulir di tingkat pengadilan tinggi. []
Nur Quratul Nabila A