Kejagung Cegah Tiga Mantan Stafsus Nadiem ke Luar Negeri

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencegah tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, ke luar negeri.

Ketiganya berinisial FH, JT, dan IA, dan pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019 hingga 2022.

“Pencegahan dilakukan sejak 4 Juni 2025. Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai subjek yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam rangka kepentingan penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Menurut Harli, keputusan pencegahan ini diambil karena ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada jadwal pemeriksaan sebelumnya.

“Mereka sudah dijadwalkan hadir, namun tidak datang dalam dua kesempatan berbeda. Oleh karena itu, penyidik mengambil langkah pencegahan guna memastikan kehadiran mereka dalam pemeriksaan lanjutan,” jelas Harli.

Rencananya, ketiga mantan staf khusus tersebut akan kembali dipanggil pekan depan untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Sebelumnya, pada 21 dan 23 Mei 2025, tim penyidik Jampidsus telah menggeledah kediaman serta apartemen milik ketiganya.

Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen yang diduga terkait pengadaan bantuan sarana TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam proses penyidikan, jaksa mendalami dugaan adanya rekayasa teknis melalui manipulasi kajian agar pengadaan diarahkan pada penggunaan sistem operasi Chrome, meskipun rekomendasi awal dari tim teknis justru mengusulkan sistem operasi Windows.

“Pada 2019, Pustekkom telah menguji coba 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dinilai tidak efektif. Meski begitu, kajian teknis kemudian diubah demi mengakomodasi penggunaan Chromebook,” ungkap Harli.

Pengadaan laptop tersebut menyedot anggaran sebesar Rp9,98 triliun, terdiri atas Rp3,58 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kejaksaan menilai bahwa keputusan pengadaan tersebut tidak berdasarkan kebutuhan riil, melainkan diduga hasil dari pemufakatan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Kejagung juga menegaskan bahwa hingga saat ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *