Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025).

Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Ia mengungkapkan bahwa tim penyidik menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas.

“Ruangan yang digeledah meliputi ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruang Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruang Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi,” ujar Harli kepada wartawan di Jakarta.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025, tertanggal 10 Februari 2025.

“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk lima dus berisi dokumen, 15 unit ponsel, satu unit laptop, serta empat perangkat penyimpanan file digital,” jelas Harli.

Barang-barang yang ditemukan tersebut telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Nomor PRIN-231/F.2/Fd.2/10/2024, tertanggal 28 Oktober 2024. Kejagung akan meminta persetujuan penyitaan kepada pengadilan negeri setempat guna melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *