Kejagung: Kondisi Nadiem Makarim Sudah Pulih Pascaperasi

JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Anwar Makarim kembali menjadi sorotan publik menjelang sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kondisi kesehatan Nadiem pasca-operasi kini telah membaik, sehingga secara medis dinilai sudah mampu beraktivitas kembali.

Informasi tersebut disampaikan Kejagung untuk menjawab berbagai spekulasi terkait kelanjutan persidangan, khususnya mengenai kemungkinan kehadiran Nadiem dalam agenda sidang terdekat. Kejagung menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan kondisi terdakwa melalui penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

“Kalau menurut informasi dari penuntut umum, bahwa berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan sudah sehat, dan bisa melakukan aktivitas kembali,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Meski kondisi kesehatan Nadiem disebut telah pulih, Kejagung belum memberikan kepastian apakah terdakwa akan hadir secara langsung dalam sidang pembacaan dakwaan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/12/2025). Anang menegaskan bahwa kepastian tersebut masih akan dilihat sesuai perkembangan terakhir di hari persidangan.

“Namun demikian nanti kita lihat perkembangan besok,” tutur Anang.

Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (16/12/2025). Namun, agenda tersebut terpaksa ditunda karena Nadiem masih menjalani perawatan medis usai menjalani tindakan operasi, sehingga tidak memungkinkan untuk hadir di ruang sidang.

“Sejatinya, berdasarkan penetapan hari sidang, ada empat terdakwa, tetapi kami penuntut umum berhasil hanya tiga terdakwa. Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi,” ujar jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa penundaan sidang dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa serta permohonan pembantaran yang diajukan oleh tim penasihat hukum Nadiem. Penuntut umum berharap seluruh terdakwa dapat dihadirkan bersamaan agar proses pembuktian berjalan efektif dan terintegrasi.

“Kami berdasarkan dari surat permohonan pembantaran yang disampaikan oleh tim penasihat hukum, dan juga kami berharap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini bisa dihadirkan di minggu depan, Yang Mulia, karena kami berharap persidangan untuk empat terdakwa ini pembuktiannya sekaligus, untuk diperiksa sekaligus,” ujar jaksa.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga sempat memeriksa legal standing tim penasihat hukum Nadiem serta meminta penjelasan resmi mengenai kondisi kesehatan terdakwa. Pihak penasihat hukum menyampaikan permohonan agar pembantaran tetap dilakukan sesuai rekomendasi dokter yang menangani Nadiem.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kelengkapan dokumen perkara, termasuk alat bukti yang tercantum dalam surat dakwaan serta laporan hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya pembelaan awal sebelum memasuki tahap pembuktian.

Majelis hakim menyatakan bahwa keputusan terkait digabung atau tidaknya persidangan untuk seluruh terdakwa akan ditentukan setelah seluruh surat dakwaan dibacakan secara resmi di persidangan.

“Jadi untuk selanjutnya kita tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

Dengan kondisi kesehatan yang disebut telah pulih, kehadiran Nadiem dalam persidangan mendatang menjadi perhatian publik, mengingat perkara ini menyangkut proyek pengadaan bernilai besar yang berdampak luas pada sektor pendidikan nasional. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *