Kejagung Lelang Supertanker Rp 1,1 Triliun

JAKARTA – Upaya pemulihan kerugian negara kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui langkah lelang aset sitaan negara. Kali ini, aset yang akan dilelang bukan barang biasa, melainkan satu unit kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran lengkap dengan muatan minyak mentah ringan yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Kapal yang rampasan dari perkara hukum internasional tersebut akan dilepas dalam satu paket dengan nilai limit sekitar Rp 1,17 triliun.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses lelang dilaksanakan secara daring melalui laman resmi Ditjen Kekayaan Negara di https://lelang.go.id. Ia menegaskan, hasil lelang akan dialokasikan untuk pengembalian kerugian negara.
“Lelang barang rampasan negara akan dilaksanakan pada Selasa, 2 Desember 2025 (batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB waktu server) diakses melalui laman https://lelang.go.id,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11/2025).

Kapal supertanker tersebut sebelumnya disita dari terpidana Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba yang terlibat dalam perkara pelanggaran hukum maritim dan pencemaran lingkungan di wilayah Laut Natuna Utara. Dalam kasus yang sama, nakhoda kapal dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 5 miliar.

Anang menjelaskan bahwa objek lelang mencakup satu unit kapal MT Arman 114 berbendera Iran, nomor IMO 9116412, yang dibuat di Korea Selatan pada tahun 1997, dengan muatan minyak mentah ringan (light crude oil).
“Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” ucap Anang.
“Adapun nilai limit total objek lelang tersebut senilai Rp 1.174.503.193.400 (triliun) dan uang jaminan lelang senilai Rp 118.000.000.000 (miliar),” lanjutnya.

Proses lelang mensyaratkan peserta memiliki akun terverifikasi di website lelang.go.id serta melengkapi dokumen administrasi. Dokumen digital harus diunggah melalui website, sementara dokumen fisik dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025. Aanwijzing atau penjelasan lelang telah dijadwalkan pada Senin, 24 November 2025 di Kejaksaan Negeri Batam.
“Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya (as is where is basis),” sambungnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, sebelumnya memaparkan bahwa perkara ini berawal dari patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang mendeteksi aktivitas mencurigakan dua kapal tanker di radar.
“Kasus ini bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Bakamla RI yang melihat di radar adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan AIS,” tuturnya.

Dari pengamatan drone, tampak sambungan pipa antara dua kapal dan adanya tumpahan minyak.
“Tim Bakamla melakukan pengambilan sampel air laut yang terkontaminasi minyak akibat oil spill, dilanjutkan pemeriksaan terhadap Kapal MT ARMAN 114 dibantu oleh coast guard Malaysia,” ujar Rasio.

Total muatan minyak mentah ringan yang dibawa kapal ditaksir mencapai 272.569 metrik ton atau senilai Rp 4,6 triliun. Peristiwa ini menjadi salah satu kasus maritim terbesar yang berhasil diungkap aparat Indonesia. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *