Kejagung Periksa Helmi Hassa soal Korupsi Mega Mall Bengkulu

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa mantan Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023, Helmi Hassa, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan Mega Mall Bengkulu.
Pemeriksaan terhadap Helmi dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“(Iya diperiksa) kapasitas sebagai saksi kasus Mega Mall di Bengkulu,” ujar Anang saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi peran dan pengetahuan Helmi selama menjabat sebagai wali kota, terutama dalam kaitannya dengan pengelolaan lahan dan aset daerah.
“Yang bersangkutan pernah menjabat Wali Kota 2013–2023,” tegas Anang.
Kasus ini berawal dari pengalihan status lahan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu yang sebelumnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004.
Sertifikat tersebut kemudian dipecah menjadi dua, masing-masing untuk Mega Mall dan PTM.
Namun, pihak pengelola justru mengagunkan SHGB ke lembaga perbankan. Ketika kredit bermasalah dan terjadi tunggakan, sertifikat tersebut diagunkan kembali ke bank lain.
Situasi ini menyebabkan utang berlapis yang berpotensi mengakibatkan pengambilalihan aset oleh pihak ketiga.
Selain ancaman kehilangan aset, pengelola Mega Mall disebut tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah sejak pusat perbelanjaan tersebut mulai beroperasi.
Hal ini menjadi salah satu indikasi utama kebocoran PAD yang kini sedang didalami.
Sejauh ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka antara lain mantan Wali Kota Bengkulu sebelumnya, Ahmad Kanedi; Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Begawan; Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono; Direktur PT Tigadi Lestari berinisial HR; Komisaris PT Tigadi Lestari berinisial SB; serta seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu berinisial CDP.
Pemeriksaan terhadap Helmi Hassa menjadi langkah lanjutan Kejagung untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat atau memiliki tanggung jawab dalam kerugian negara akibat proyek pengelolaan aset daerah yang bermasalah tersebut. []
Nur Quratul Nabila A