Kejagung Sita Aset Mewah Milik Riza Chalid di Bogor

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor.

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, “Kemarin sudah dilakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC.”

Dari hasil penyitaan, aset tersebut merupakan rumah mewah tiga lantai yang dilengkapi fasilitas kolam renang.

Kepemilikan aset bukan atas nama Riza Chalid secara langsung, melainkan melalui perusahaan yang digunakan untuk menyamarkan kepemilikan.

Setidaknya, terdapat tiga sertifikat kepemilikan yang tercatat, masing-masing seluas 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi.

“Total luasnya kurang lebih 6.500 meter persegi. Nilai aset ini sedang dalam proses penilaian oleh tim ahli, namun jelas cukup besar,” jelas Anang.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita sembilan mobil mewah milik Riza Chalid, antara lain BMW tipe 528, Toyota Rush, serta dua unit Mitsubishi Pajero Sport, termasuk varian 2.4 Dakar.

Riza Chalid bersama delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023.

Hingga saat ini, Riza Chalid belum ditahan karena tidak berada di Indonesia dan dilaporkan berada di Singapura, sementara pihak berwenang masih melakukan pencarian. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *