Kejagung Sita Hampir Rp7 Triliun dari Kasus Korupsi PT Duta Palma Group

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyitaan aset senilai hampir Rp7 triliun dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group, perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit.

“Uang yang berhasil kami sita sejauh ini dari PT Duta Palma Group sebesar Rp6.862.804.090.000 atau sekitar Rp6,8 triliun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Selain mata uang rupiah, penyitaan juga mencakup beberapa jenis valuta asing. Harli merinci bahwa Kejagung turut menyita dana dalam bentuk USD13.274.490,57 (dolar Amerika), SGD12.859.605 (dolar Singapura), AUD13.700 (dolar Australia), CNY2.005 (yuan Tiongkok), JPY2.000.000 (yen Jepang), KRW5.645.000 (won Korea), dan MYR300.000 (ringgit Malaysia).

Harli menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit. Menurutnya, publik berhak mengetahui hasil konkret dari penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan, sebagai bentuk akuntabilitas.

“Penting bagi kami menyampaikan informasi ini agar masyarakat melihat bahwa upaya pemulihan kerugian negara sedang dan terus dilakukan secara serius oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” kata Harli.

Seluruh dana yang disita, lanjutnya, saat ini telah ditempatkan dalam rekening penitipan negara dan dikelola di bank persepsi. Dana tersebut baru dapat diserahkan secara resmi ke kas negara setelah proses hukum mencapai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Uang-uang itu saat ini dititipkan dalam rekening penitipan negara (RPN) yang tersebar di sejumlah bank persepsi,” ujar Harli.

Kasus PT Duta Palma Group merupakan salah satu perkara korupsi besar yang tengah ditangani Kejagung, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Penyitaan aset dalam jumlah besar ini menjadi bukti konkret bahwa Kejagung intensif mengupayakan pemulihan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *