Kejagung Temukan Rp5,5 Miliar Uang Asing di Rumah Hakim Ali Muhtarom, Terkait Kasus Suap CPO

JAKARTA – Tim penyidik dari Kejaksaan Agung Jakarta Indonesia (Kejagung) menemukan uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai sekitar Rp5,5 miliar di kediaman Hakim Ali Muhtarom, anggota majelis hakim yang memvonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022.
Penemuan tersebut terjadi saat proses penggeledahan yang dilakukan di rumah Ali Muhtarom di kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap tersangkam.
“Dari lokasi tersebut, ditemukan sebanyak 3.600 lembar uang asing pecahan 100 dolar AS atau sekitar 36 blok, yang bila dikonversi mencapai nilai sekitar Rp5,5 miliar,” ungkap Harli kepada awak media di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Harli menjelaskan bahwa lokasi penyimpanan uang berada di bawah tempat tidur di rumah hakim yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Lokasi tersebut diungkap setelah Ali Muhtarom berkomunikasi dengan keluarganya saat menjalani pemeriksaan.
“Ketika diperiksa, tersangka AM (Ali Muhtarom) memberikan informasi dan berkomunikasi dengan keluarganya, hingga akhirnya uang tersebut ditunjukkan berada di bawah tempat tidur,” jelas Harli.
Meskipun telah ditemukan uang dalam jumlah besar, Kejagung masih mendalami sumber dana tersebut. Saat ini belum dapat dipastikan apakah uang itu berasal dari praktik suap yang berkaitan langsung dengan perkara CPO atau bersumber dari aktivitas lainnya.
“Hal tersebut masih kami dalami lebih lanjut. Apakah uang itu hasil suap yang belum sempat digunakan atau berasal dari sumber lain, masih dalam proses penyelidikan,” imbuhnya. []
Nur Quratul Nabila A