Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu sebagai Tersangka Korupsi Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

“Terhadap tersangka, pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup mengenai dugaan keterlibatan Isa dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006–2012, yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang terjadi di Jiwasraya.

Penetapan status tersangka terhadap Isa Rachmatarwata didasarkan pada surat penetapan yang diterbitkan pada 7 Februari 2025. Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejagung menyatakan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan investigasi, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara dalam skema pemulihan keuangan PT Jiwasraya selama periode 2008–2018. Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp16,8 triliun.

Kasus Jiwasraya merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Kejagung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan hukum dan memastikan pemulihan keuangan negara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *