Kejaksaan Agung Sita Rp 565 Miliar dalam Kasus Korupsi Importasi Gula

JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 565 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015–2016. Penyitaan dilakukan pada Selasa (25/2/2025) sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa nilai total uang yang berhasil disita mencapai Rp 565.339.071.925,25.

“Pada hari ini, Selasa, 25 Februari 2025, tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, yang menunjukkan tumpukan uang sitaan kepada publik. Ia menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan kebijakan Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang menerbitkan persetujuan impor gula kristal bagi sembilan perusahaan swasta.

“Padahal, dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung. Proses impor itu seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah, dan penjualannya dilakukan melalui operasi pasar,” jelas Abdul Qohar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejagung menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 578,1 miliar. Angka tersebut diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyitaan uang ratusan miliar rupiah ini merupakan bukti komitmen Kejagung dalam menuntaskan kasus korupsi serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Hal ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menekankan pentingnya mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan, khususnya penyidik di Jampidsus, dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang juga harus diiringi dengan upaya pemulihan keuangan negara,” ujar Harli.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap aktor-aktor yang bertanggung jawab dalam skandal importasi gula ini serta memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *