Kejaksaan Negeri Belawan Mengampuni Tersangka Ahmad Irfandi dengan Keadilan Restoratif
BELAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Menyerahkan Surat ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan Kamis (22/8/2024).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024) mengatakan, pemberikan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada terdakwa Ahmad Irfandi yang melanggar tindak pidana pasal 372 KUHP yang tertuang dalam Nomor : 1603/L.2.26.3/Eoh.2/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.
Tersangka Ahmad Irfandi (29) merupakan warga Lingkungan III Blok C No.33 KNI Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Belawan sedangkan korban bernama Indra Kurniawan Nasution (39) warga Pulau Madura No B16 lingkungan 27 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
Daniel mengatakan, adapun yang menjadi pertimbangan dalam upaya perdamaian dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Ahmad Irfandi yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana, Ancaman pidana pada Pasal Penggelapan dan Penipuan yang dikenakan
yaitu Pasal 372 KUHPidana Atau Kedua Pasal 378 KUHP ancaman pidananya 4 Tahun Penjara.
“Tersangka sudah meminta maaf kepada pihak korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Pihak Tersangka dengan korban telah melakukan perdamaian dengan syarat,dan korban sudah memaafkan tersangka dan korban sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ke Pengadilan,” ucapnya yang dikutip SumutPos.
Lanjut Daniel, bahwa tanggapan dari korban dan masyarakat terkait kegiatan penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative ini sangat bermanfaat dimana tersangka diberikan kesempatan untuk merubah diri dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana dan mengembalikan kepada pihak semula baik dari sisi kerugian korban begitu juga dengan tersangka dan masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan dan sudah sepakat untuk berdamai.
“Restorative ini sangat bermanfaat dimana tersangka diberikan kesempatan untuk merubah diri dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana dan mengembalikan kepada pihak semula baik dari sisi kerugian korban begitu juga dengan tersangka dan masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan dan sudah sepakat untuk berdamai”, ucapnya. []
Nur Quratul Nabila A