Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Bank Mandiri Rp35,9 Miliar di Bandung

PEKANBARU – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menangkap buronan kasus korupsi kredit macet Bank Mandiri senilai Rp35,9 miliar, Nader Taher (69), di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025). Nader telah melarikan diri selama hampir 20 tahun dengan mengubah identitasnya.

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (14/2/2025), mengungkapkan bahwa sejak 2014 Nader mengubah identitasnya menjadi Haji Toni untuk menghindari kejaran hukum. Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai wiraswasta dan telah berkeluarga dengan warga setempat.

“Buronan ini telah berusaha menghilangkan jejak dengan berpindah-pindah tempat, bahkan hingga ke luar negeri. Awalnya, ia mengganti kartu tanda penduduk di Kabupaten Cianjur, lalu pada 2018 memperoleh KTP elektronik dengan nama Haji Toni di Kabupaten Bandung,” ujar Akmal.

Keberadaan Nader akhirnya terendus setelah tim kejaksaan memperoleh informasi bahwa ia telah kembali ke Indonesia. Penyelidikan yang dilakukan kemudian mengarah pada identitas barunya, yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan nama Haji Toni.

Setelah berhasil ditangkap, Nader langsung dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.

Kasus korupsi yang menjerat Nader Taher bermula dari kredit macet Bank Mandiri pada 2002 terkait investasi pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp35,9 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nader dijatuhi vonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ia kemudian mengajukan banding, yang berujung pada pengurangan hukuman menjadi tujuh tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun, setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, vonis akhirnya kembali ditetapkan menjadi 14 tahun penjara.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu buronan kasus korupsi demi menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *