Kejaksaan Tinggi DIY Tetapkan Mantan Mantri Bank BUMN sebagai Tersangka Korupsi Rp 6 Miliar
YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan mantan Account Officer (Mantri) Bank BUMN unit Kasihan dan unit Pandak berinisial Ny DP sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penyaluran kredit mikro KUR dan Kupedes senilai Rp 6 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ahelya Abustam SH MH mengatakan, penyaluran kredit fiktif ini dilakukan tersangka pada Januari 2019 hingga Desember 2021 dan modus serupa dilakukan di unit Pandak pada periode Januari 2022 sampai dengan September 2023.
“DP kita tetapkan tersangka pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, usai menjalani pemeriksaan kesehatan langsung dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta,” kata Ahelya disela kegiatan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-76, Senin (2/9/2024).
Penetapan tersangka DP, ungkap Ahelya, dikuatkan dua alat bukti yang cukup, seperti dijabarkan pada Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
“Akibat perbuatan tersangka DP, Bank BUMN unit Kasian dan unit Pandak mengalami kerugian sebesar Rp 6.030.533.066,” ungkap dia.
Dalam perkara ini tersangka DP melibatkan orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes, dengan iming-iming imbalan berupa uang, bahkan ada yang tanpa bayaran.
“Selain itu ersangka DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes dengan menaikkan plafond pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah maupun tidak,” bebernya.
Guna memuluskan aksinya, kepada calon debitur yang tidak memiliki usaha maka tersangka mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU)dengan mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur fiktif.
“Lalu meminta calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke kelurahan setempat,” sebut dia.
Bagi calon debitur yang domisili tempat tinggal atau domisili usahanya di luar Kecamatan Kasihan dan Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul, tersangka memanipulasi domisili tempat tinggal atau domisili usaha pada form rekomendasi pinjaman dan merekayasa domisili usaha pada SKU.
Bahkan tersangka membuat foto tempat usaha fiktif, yang mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya, bertujuan meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai.
“Tersanga DP melampirkan agunan pada berkas kredit yang diprakarsai, namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka dari agunan nasabah existing Bank BUMN unit Kasihan dan unit Pandak,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. []
Nur Quratul Nabila A