Kejari Bantul Tahan Mantan Kepala SMKN 2 Sewon atas Dugaan Korupsi Dana Komite Sekolah

BANTUL – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Komite Sekolah di SMKN 2 Sewon yang melibatkan mantan kepala sekolah, TS. Tersangka resmi ditahan di Rutan Wirogunan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bantul pada Kamis (20/3/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi cukup bukti terkait penyalahgunaan dana yang terjadi sejak 2018 hingga 2022.
“Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan. Kami akan terus menggali lebih dalam untuk mengungkap aliran dana yang diduga disalahgunakan,” ujar Guntoro, Rabu (26/3/2025).
Pada 2018, Komite Sekolah SMKN 2 Sewon dipimpin oleh Watijo Hastoro dan Sanyoto sebagai wakilnya. Sesuai prosedur, dana yang dikumpulkan dari wali murid semestinya dikelola oleh komite. Namun, dalam praktiknya, dana justru dikelola langsung oleh sekolah di bawah arahan tersangka.
Berdasarkan temuan penyidik, TS memerintahkan bendahara komite untuk membuat slip penarikan dana yang telah ditandatangani olehnya.
Wakil Kepala Sarpras, Amin Hidayat, kemudian ditunjuk untuk mencairkan dana dari bank sebelum menyerahkannya kepada TS. Dana tersebut digunakan untuk berbagai proyek pembangunan di sekolah, termasuk pembangunan atap bilas tekstil, pagar besi lobi, dan atap penghubung.
Selain itu, pada 2021, sekolah mengadakan pengadaan seragam melalui Star Konveksi. Dalam proses ini, ditemukan indikasi penggelembungan harga. Harga asli seragam adalah Rp99.555.250 setelah diskon, tetapi dalam laporan keuangan sekolah, harga yang tercatat mencapai Rp156.711.100 sesuai permintaan tersangka.
Selain penyalahgunaan dana komite, penyidik juga menemukan dugaan gratifikasi dari kegiatan kunjungan industri yang diselenggarakan oleh sekolah bekerja sama dengan PT Karsa Mandiri Karya (Karika) Tour. Dalam tiga perjalanan yang berlangsung pada 2019 dan 2020, PT Karika Tour memberikan cashback kepada TS dengan total mencapai Rp46.761.789.
Berdasarkan perhitungan penyidik, total dana yang digunakan secara tidak sah mencapai Rp399.746.789, termasuk belanja barang yang tidak sesuai peruntukan, seperti pembelian AC senilai Rp19.730.000 dan perjalanan dinas fiktif senilai Rp10.000.000.
Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul, Ismunardi, mengaku prihatin dengan kasus ini.
“Kami akan melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sebagai bagian dari evaluasi pengelolaan dana di sekolah,” katanya.
Pihak kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengawal transparansi pengelolaan dana pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. []
Nur Quratul Nabila A