Kejari Batubara Eksekusi Uang Sitaan Kasus Suap PPPK Senilai Rp 2,45 Miliar ke Kas Negara

BATUBARA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara melalui Bidang Tindak Pidana Khusus mengeksekusi uang sitaan kasus suap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara sejumlah Rp2.250.000.000,-

Kajari Batubara Diki Oktavia SH,MH didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi mengatakan, eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan kasus seleksi PPPK berkekuatan hukum. tetap terbit.

โ€œHari ini Kejari Batubara melakukan penyetoran ke kas negara uang sitaan sebesar Rp2.250.000.000, dari terpidana FZ (Faizal) dan AH (Adnan Haris),โ€ ungkapnya, di Aula Kantor Kejaksaan Batubara, Kamis(9/1/2025).

Selain itu , Diky juga memaparkan telah disetorkan nya uang denda dari terpidana Faizal dan Darwinson Tumanggor sejumlah Rp200 juta. Sehingga, total setoran ke kas negara Rp2.450.000.000.

Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan terhadap 5 terpidana kasus seleksi PPPK Batubara.

Masing masing putusan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana Faizal.

Putusan pengadilan Nomor 62/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana Darwinson Tumanggor. Putusan pengadilan Nomor 63/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana Muhammad Daud.

Putusan pengadilan Nomor 64/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana Rahmad Zein dan putusan pengadilan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana Adnan Haris.

Uang sitaan ini langsung disetorkan Kajari Batubara ke Kas Negara melalui Bank Mandiri yang langsung menjemput uang tersebut ke Kantor Kejari di Jalan Kayu Ara No.30 Desa Pahang Kec. Talawi, Kabupaten Batubara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *