Kejari Ciamis Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing

CIAMIS – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali mengemuka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan unit sekolah baru di SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Proyek yang dibiayai dari APBN tahun anggaran 2023 itu justru berakhir dengan temuan kerugian negara sebesar Rp2,77 miliar.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejari Ciamis, R. Sudaryono, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Kejari Ciamis, Rabu (17/09/2025). Ia menyebut langkah ini diambil setelah penyidik bidang pidana khusus melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam.

“Minimal dua alat bukti sudah terpenuhi, sehingga kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” tegas Sudaryono.

Menurutnya, tim penyidik telah memeriksa 27 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, konsultan perencana, hingga pengawas lapangan. Untuk memastikan kebenaran teknis bangunan, Kejari juga menggandeng tenaga ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung. Sementara perhitungan nilai kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.

Hasil audit BPKP menunjukkan adanya penyimpangan serius yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Dari situ, penyidik menetapkan empat nama sebagai tersangka: EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Jawa Barat, JP sebagai kontraktor pelaksana, serta S dan IS yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek.

Keempatnya diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sudaryono menegaskan, akar persoalan bukan terletak pada pengadaan lahan. Tanah yang digunakan untuk pembangunan sekolah merupakan hibah dari masyarakat setempat.

“Masalah muncul dari proses pembangunan yang diduga sarat penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah bagi negara,” ujarnya.

Sebagai langkah hukum lebih lanjut, empat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan. Penahanan ini diharapkan memperlancar proses pemeriksaan dan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pembangunan sekolah baru seharusnya menjadi jawaban atas kebutuhan pendidikan masyarakat. Alih-alih menghadirkan fasilitas belajar yang layak, proyek tersebut justru berubah menjadi persoalan hukum yang menguras keuangan negara sekaligus merugikan generasi muda. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *