Kejari Cirebon Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Jalan Lemahabang–Losari, Negara Rugi Rp2,6 Miliar

CIREBON — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan dan drainase di Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kerugian negara akibat tindak pidana ini ditaksir mencapai Rp2.694.084.271,46.
Tujuh tersangka terdiri dari satu aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, serta enam orang lainnya dari pihak swasta yang merupakan kontraktor pelaksana proyek.
“AP selaku Kepala Dinas yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan sebagai tersangka bersama DT dan RSW selaku pengendali kegiatan dan pengawasan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025) malam.
Empat tersangka lainnya dari pihak swasta adalah OK, C, LM, dan T, yang turut serta dalam pelaksanaan proyek. Ketujuh tersangka dijerat atas peran masing-masing dalam korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024.
Diketahui, proyek yang dimaksud mencakup dua paket pekerjaan. Pekerjaan di Kecamatan Lemahabang memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.881.507.000, sementara proyek di Kecamatan Losari bernilai Rp1.651.700.000.
Namun berdasarkan audit teknis dan investigasi oleh tim ahli, ditemukan bahwa sebagian besar pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Di Kecamatan Lemahabang, 72,49 persen pekerjaan tidak dilakukan, sedangkan di Kecamatan Losari bahkan mencapai 90,57 persen.
“Modus operandinya adalah dengan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai volume kontrak, namun tetap mencairkan anggaran seolah-olah telah selesai. Ini adalah praktik yang sangat merugikan keuangan negara,” tegas Yudhi.
Seluruh tersangka kini dikenakan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik Kejari Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut dan akan dilakukan pendalaman untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain, serta untuk menelusuri aliran dana korupsi tersebut.
“Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain,” tambah Yudhi.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BKK di tingkat daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur, khususnya yang bersumber dari anggaran publik. []
Nur Quratul Nabila A