Kejari Depok Selidiki Dugaan Pungli Terkait Iuran Sekolah di SMKN 3 Depok

DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 3 Depok yang disinyalir terkait iuran sekolah.
“Kami dari Seksi Intelijen telah menelaah terkait dengan informasi tersebut (dugaan pungli),” kata Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Depok, Alfa Dera, dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
Dera mengungkapkan, hasil kajian awal yang dilakukan pihaknya terkait dugaan pungli ini akan dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sesegera mungkin.
“Dalam waktu dekat, hasil penelaahan atas informasi dan data yang kami dapatkan akan kami teruskan ke jaksa penyelidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) agar ditindaklanjuti oleh jajarannya,” tutur Dera.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Arif Ubaidillah belum menjelaskan detail dugaan pungli di SMKN 3 Depok.
“Kami belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detailnya,” terang Ubaidillah, Selasa.
Namun, Ubaidillah mengimbau seluruh jajaran SMK dan SMA di Kota Depok, baik negeri maupun swasta, agar memastikan pengelolaan keuangan yang berasal dari negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan.
“Penunjukan komite sekolah juga harus sesuai aturan, sehingga komite benar-benar menjadi perwakilan orangtua murid,” katanya.
Ubaidillah menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara iuran dan sumbangan sekolah, agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi.
“Jika ada pihak-pihak yang tetap melakukan pelanggaran dan menyebabkan kebocoran keuangan negara di tingkat SMA atau SMK, kami tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas dia.
Sebelumnya, SMKN 3 Depok diduga menahan ijazah puluhan siswa yang belum membayar tunggakan iuran sekolah.
Dikutip dari Tribunnews.com, puluhan wali murid dan alumni mendatangi SMKN 3 Depok untuk mengambil ijazah yang ditahan, Jumat (24/1/2025).
Orangtua murid berinisial L mengaku, ijazah anaknya ditahan pihak sekolah karena masih memiliki tunggakan iuran.
“Karena aku belum punya uang, ada tunggakan, kalau enggak salah Rp 2,8 juta,” kata L. Pihak SMKN 3 Depok berdalih, L belum melunasi sumbangan pembangunan di awal sekolah.
“Sebenarnya enggak ada nominal ke SPP, cuma waktu pertama masuk SMK ini obrolan nya sumbangan,” imbuh dia.
Setiap murid dibebankan biaya hingga Rp 8,4 juta.
“Kalau dinominalkan kelas 10 sampai kelas 12 itu sekitar Rp 8,4 juta kurang lebih. Itu sudah termasuk PKL, wisuda, pokoknya seragam, sudah semua segitu. Cuma bisa dicicil,” ujar dia.
Sementara, Kepala Sekolah SMKN 3 Depok Samsuri membantah pihak sekolah menahan puluhan ijazah alumni karena persoalan tunggakan iuran.
Samsuri berdalih, orangtua siswa sendirilah yang belum datang ke sekolah untuk mengambil ijazah anaknya.
“Istilah penahanan ijazah tidak ada, hanya orangtua itu sebenarnya belum pernah datang ke sekolah untuk mengambil ijazah,” kata Samsuri, Jumat. []
Nur Quratul Nabila A