Kejari Geledah Dinkes Bengkulu Terkait Korupsi Laboratorium

BENGKULU – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dalam mengusut dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium UPTD Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu semakin intensif. Pada Kamis (11/09/2025) pagi, sejumlah penyidik bidang tindak pidana khusus menggeledah kantor Dinkes Kota Bengkulu untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, setelah Kejari menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pembangunan gedung laboratorium yang menelan anggaran miliaran rupiah pada 2023.

“Sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini. Untuk kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses melengkapi keterangan dan bukti,” ujar Fri Wisdom kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada level kontraktor atau pihak teknis semata. Semua yang terkait, termasuk pejabat di Dinkes, tidak menutup kemungkinan akan ikut diperiksa. “Siapa pun yang terkait akan diperiksa, termasuk pihak dinas,” tambahnya.

Kasus ini mulai mendapat sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek pembangunan laboratorium kesehatan tersebut. Atas dasar temuan itu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu meneruskan hasil audit ke Kejari Bengkulu untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sejak akhir Agustus 2025 lalu, Kejari Bengkulu secara resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. “Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah meningkatkan status dugaan perkara pembangunan laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dengan anggaran Rp 5 miliar ke penyidikan,” kata Fri Wisdom saat memberikan keterangan pers pada Jumat (29/08/2025), didampingi Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Ahmad Fariansyah.

Meskipun nilai kerugian negara belum diumumkan, publik menaruh perhatian besar karena proyek yang seharusnya mendukung pelayanan kesehatan justru terjerat persoalan hukum. Transparansi dan ketegasan aparat hukum menjadi sorotan, mengingat proyek laboratorium ini dinilai strategis untuk meningkatkan kapasitas layanan kesehatan masyarakat Bengkulu.

Kejari Bengkulu menegaskan akan terus menelusuri aliran anggaran proyek hingga tuntas. Jika terbukti ada unsur memperkaya diri atau penyalahgunaan jabatan, pihak terkait dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi. Proses ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan agar pengelolaan anggaran negara dilakukan secara bersih dan bertanggung jawab. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *