Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 101 Perkara Pidana

PEMUSNAHAN : Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar didalam suatu wadah raksasa. (Foto : Istimewa)

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti dari 101 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa siang (24/06/2025), berlangsung di halaman Kejari Pontianak, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan disaksikan unsur Forkopimda serta instansi terkait.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan mengatakan, Pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), Perkara Kepabeanan dan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) 19 perkara, TPUL 22, Perkara Tindak Pidana Kepabeanan 1, Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 59 (lima puluh sembilan) perkara, dengan rincian narkotika yang akan dimusnahkan 33,98 gram. Ekatasi sebanyak 5,35 gram, Ganja 32,81 gram,”ujarnya disela-sela kegiatan, Selasa (24/6/2025).
Total keseluruhan Perkara yang akan dimusnahkan baik itu Tindak sebanyak 101 perkara.

Selain itu, Kejari juga memusnahkan barang dari perkara menonjol lain seperti peredaran pupuk ilegal dan distribusi obat serta kosmetik tanpa izin edar.

Pada kasus pupuk ilegal, dua terdakwa berinisial YP dan Ca terbukti mengedarkan pupuk merek Pupindo NPK 13.6.27.4 sebanyak 290 karung @50 kg tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan pelabelan.

Sementara itu, dalam kasus pelanggaran distribusi obat dan kosmetik ilegal, terdakwa TA terbukti memproduksi dan mendistribusikan 4.512 item obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar maupun standar mutu.

“Ini termasuk pelanggaran terhadap UU Kesehatan yang sangat serius karena menyangkut keselamatan konsumen,” tegasnya.

Samuel menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan sebagai edukasi kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran barang ilegal.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, benar-benar kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *