Kejari Pontianak Tahan Empat Tersangka Kredit Usaha Mikro

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Penyidik pada bidang tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak, pada hari ini Rabu tanggal 26 November 2025, telah melakukan penahanan dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pemberian Kredit Usaha Mikro Salah Satu Bank Nasional pada Periode 2023 s/d 2024 terhadap 4 (empat) orang tersangka yaitu :

MFV (selaku Mantri Bank Milik Negara Tahun 2023 s/d 2024), 2. CJ (selaku Mantri Bank Milik Negara Tahun 2023 s/d 2024), 3. RMN (Selaku Calo), 4. MNS (Selaku Calo).

Hal ini diungkapkan Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum melalui siaran pers yang disampaikan Dwi Setiawan Kusumo, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak.

Terungkap bahwa terhadap 4 (empat) orang Tersangka atas nama MFV (selaku Mantri Bank Milik Negara Tahun 2023 s/d 2024), CJ (selaku Mantri Bank Milik Negara Tahun 2023 s/d 2024), RMN (Selaku Calo), dan MNS (Selaku Calo) dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 November 2025 sampai dengan 15 Desember 2025.

Bahwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pemberian Kredit Usaha Mikro pada salah satu Bank Nasional pada Periode 2023 s/d 2024 yang dilakukan dengan modus operandi pengajuan kredit sebanyak 59 (lima puluh sembilan) debitur dan berstatus kredit macet.

Pengajuan kreditnya menggunakan jasa percaloan yang mana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 8 Juli 2024 oleh Unit Audit Intern terdapat kerugian yang diakibatkan oleh tindakan Fraud dalam penyaluran kredit UMKM yang dilakukan oleh Pejabat Internal Bank Milik Negera tersebut sebesar Rp2.397.009.777,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *