Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Korupsi Tera Ulang

PUNGLI : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau jebloskan seorang ASN Disperindagkop ke terali besi terkait pungli Tera Ulang.(Foto : Istimewa)

SANGGAU, Prudensi.com-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau, telah menetapkan satu orang tersangka, dalam perkara Dugaan tindak pidana Korupsi pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau, Dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp.4.477.773.500. Senin (5/8/2024) dalam rillis Kejari Sanggau yang di Terima wartawan.

Adapun 1 (satu) orang tersangka berinisial GL, Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Pejabat fungsional bidang perdagangan disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau.

“Tersangka GL sudah dilakukan penahanan di Rutan kelas II Sanggau. Dan sebelumnya tim penyidik Kejari Sanggau sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Dedy Irwan Virantama melalui Kasi Inteljen Kejari Sanggau. Adi Rahmanto. Senin (5/8/2024) malam melalui rillisnya.

Kasi Inteljen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto melanjutkan, bahwa tersangka GL menjalankan aksinya tersebut sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.

“Pada 2020-2023 perusahaan/pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) ada melakukan permohonan untuk dilakukan tera/tera ulang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau melalui GL yang merupakan petugas tera atau melalui vendor,” Ujar Adi Rahmanto.

“Sebelum melakukan tera/tera ulang, terlebih dahulu dilakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan/pemilik UTTP. Setelah itu dilakukan tera/tera ulang,” sambungnya.

Setelah itu. Lanjut Adi, dalam melakukan pembayaran retribusi tera/tera ulang perusahaan/pemilik alat UTTP, tersangka GL telah menentukan jumlah yang harus dibayar.

“Tersangka GL meminta ke Perusahaan/pemilik alat UTTP melakukan pembayaran tera/tera ulang via transfer ke rekening miliknya (tersangka GL-red) atau pembayaran tunai di lokasi ketika selesai tera/tera ulang,” Jelasnya

“Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau melakukan penarikan retribusi TERA /TERA Ulang milik perusahaan / pemilik alat UTTP tidak sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau,” tambah Kasi Inteljen kejari Sanggau ini.

Adi Rahmanto menerangkan, Dalam kurun waktu tahun 2020-2023, total pungutan yang ditarik tersangka GL dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp.4.477.773.500. Dengan rincian, tahun 2020 sebesar Rp.843.504.000, tahun 2021 sebesar Rp.1.117.616.000, tahun 2022 sebesar Rp.1.744.654.500, dan tahun 2023 sebesar Rp.771.999.000.

“Sementara uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020-2023 yaitu sebesar Rp.362.377.508. Rinciannya yaitu tahun 2020 Rp.44.324.000, tahun 2021 Rp.136.060.000, tahun 2022 Rp.99.073.168, tahun 2023 Rp.82.920.340,” terangnya

Kasi Inteljen kejari Sanggau. Adi Rahmanto menegaskan, tersangka GL dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak satu miliar Rupiah,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya, tersangka GL harus mendekam di balik jeruji besi Rutan kelas II Sanggau.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *