Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Penggelapan Takjil lewat Restorative Justice

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan penuntutan terhadap Kusnadi, terdakwa dalam perkara penggelapan uang pembelian takjil senilai Rp 4 juta.

Penghentian tersebut dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dan disertai dengan pembebasan terdakwa dari tahanan Polsek Serang, Kamis (5/6/2025).

“Penghentian penuntutan dilakukan melalui proses restorative justice. Kami telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), sekaligus membebaskan terdakwa,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Ichsan, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/6/2025).

Perkara ini bermula pada 28 Februari 2025, saat Kusnadi, seorang sopir, diminta oleh atasannya, Merdian Gunarso, untuk membeli makanan berbuka puasa.

Korban mentransfer dana sebesar Rp 4 juta kepada Kusnadi untuk keperluan tersebut.

Namun, Kusnadi justru membawa kabur uang tersebut beserta sepeda motor Yamaha Mio milik korban lengkap dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serang. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil menangkap Kusnadi pada Sabtu (22/3/2025) di sebuah SPBU di daerah Palima, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh jaksa, keluarga Kusnadi menyatakan kesanggupan mengembalikan seluruh kerugian, termasuk uang tunai dan kendaraan yang sempat dibawa kabur.

Namun, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi Kusnadi yang memprihatinkan serta adanya ikatan keluarga, korban memutuskan untuk memaafkan tanpa syarat dan menolak penggantian kerugian.

Kusnadi pun mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Ichsan menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini telah memenuhi seluruh persyaratan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

Syarat tersebut antara lain pelaku merupakan pelanggar hukum pertama kali, ancaman pidana tidak melebihi lima tahun, dan adanya permintaan maaf dari terdakwa yang diterima oleh korban.

“Penghentian penuntutan ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui mekanisme restorative justice,” tutup Ichsan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *