Kejati Banten Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel, Negara Rugi Rp 25 Miliar

SERANG – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mendalami lebih jauh terkait aliran uang dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024. Proyek senilai Rp 75,9 miliar tersebut diperkirakan merugikan negara hingga mencapai Rp 25 miliar lebih.

Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait aliran dana dalam kasus ini.

“Masih didalami,” ujar Rakatama, beberapa waktu lalu, menanggapi perkembangan penyidikan yang terus berlanjut.

Taksiran kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 25 miliar tersebut didasarkan pada satu item pekerjaan pengelolaan sampah senilai Rp 25,2 miliar yang diduga tidak dilaksanakan dengan baik.

“Kerugian negara ini berasal dari satu item pekerjaan yang tidak dilaksanakan,” ungkap Rakatama.

Proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah yang menggunakan anggaran sebesar Rp 75,9 miliar ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu Rp 50,7 miliar untuk pengangkutan sampah dan sisanya Rp 25 miliar lebih untuk pengelolaannya.

Menurut Rakatama, pengerjaan proyek ini dilaksanakan oleh perusahaan swasta, PT Ella Pratama Prakasa (EPP), yang menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangsel.

“Anggarannya sudah dibayar ke PT EPP, karena memang kontrak sudah diteken,” ujarnya.

Namun, dari hasil penyidikan sementara, terungkap dugaan adanya persekongkolan antara PT EPP dan pihak-pihak terkait dalam proyek ini. PT EPP diduga kuat tidak memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

“Perusahaan ini tidak memiliki kapasitas dan fasilitas pengelolaan sampah,” tambahnya.

Selain itu, PT EPP juga diduga membuang sampah ke tempat pembuangan sampah liar di wilayah Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Tindakan ini memicu protes dari warga setempat yang melakukan aksi penolakan.

“Ada protes dari warga, dan setelah kami telusuri, sampah yang dibuang ini berasal dari Tangsel,” ungkap Rakatama.

Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada Selasa (4/5/2025), meskipun pihak penyidik belum menetapkan siapa saja yang akan dijadikan tersangka.

“Penyidikan masih berjalan, belum ada penetapan tersangka,” tutupnya.

Kejati Banten terus bekerja untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak negara tidak dirugikan lebih lanjut. Penyidik juga diimbau untuk segera menyelesaikan pendalaman aliran dana guna mengetahui siapa saja pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *