Kejati DIY Tetapkan Robinson Saalino sebagai Tersangka Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa di Wedomartani
YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY terus konsen melakukan pengusutan perkara dugaan penyelewengan pemanfaatan tanah kas desa (TKD), salah satunya menetapkan tersangka Robinson Saalino atas kasus di Kalurahan Wedomartani Kapanewon Ngemplak Kabupaten Sleman.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH mengatakan, hasil perkembangan penyidikan dugaan korupsi TKD Kalurahan Wedomartani telah ditetapkan satu orang tersangka pada Jumat 30 Agustus 2024.
“Tersangka yaitu RS, jadi RS ini ketiga kalinya kita tetapkan sebagai tersangka yakni di (perkara) TKD Caturtunggal, Maguwoharjo,” kata Muhammad Anshar di Kantor Kejati DIY, Selasa (3/9/2024).
Anshar mengungkapkan, atas tindakan yang dilakukan tersangka RS, negara mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. Status tersangka saat ini juga menjadi terdakwa dalam perkara mafia tanah TKD di Caturtunggal Kapanewon Depok.
“Saat ini tersangka sedang menjalani persidangan perkara yang di Caturtunggal sehingga kita tidak melakukan penahanan,” sebutnya.
Pihaknya menyebut, terus melakukan pendalaman penanganan perkara ini. “Masih kita dalami lagi,” imbuhnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Untuk diketahui, perkara penyelewengan TKD telah menyeret tiga oknum lurah di wilayah Kabupaten Sleman, yakni Lurah nonaktif Caturtunggal Agus Santosa, Kasidi Lurah nonaktif Maguwoharjo Kasidi dan Lurah Candibinangun nonaktif Sismantoro. []
Nur Quratul Nabila A