Kejati Jateng Periksa Dugaan Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten, Kerugian Negara Capai Rp10,2 Miliar
SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan Plaza Klaten selama periode 2019 hingga 2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan bahwa Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Menurut dia, aset milik Pemkab Klaten itu sempat dikerjasamakan dengan salah satu perusahaan swasta selama 25 tahun.
“Perjanjian kerja sama berakhir pada 2018. Sejak 2019, pengelolaannya kembali berada di bawah Pemkab Klaten,” ujar Arfan dikutip dari Antara, Selasa(14/1/2025).
Namun, dalam periode 2019 hingga 2022, ditemukan indikasi penyimpangan. Salah satu dugaan utama adalah penunjukan langsung rekanan pihak ketiga secara lisan untuk memanfaatkan Plaza Klaten, yang seharusnya dilakukan melalui proses lelang.
Arfan menyebutkan bahwa penunjukan langsung ini diduga dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Klaten.
Dalam kurun waktu tersebut, pendapatan dari penyewaan Plaza Klaten seharusnya mencapai Rp14,2 miliar. Namun, hanya sekitar Rp3,9 miliar yang disetor ke kas daerah.
“Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp10,2 miliar,” imbuhnya.
Kejati Jateng kini tengah mendalami kasus ini, termasuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut. []
Nur Quratul Nabila A