Kejati Jatim Geledah Kantor Dinas Pendidikan, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam penyelidikan dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) senilai Rp65 miliar. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung di beberapa lokasi, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan lima tempat lainnya.

“Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa bagi SMK swasta pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim, kami juga menggeledah lima tempat lainnya,” ujar Mia pada Rabu (19/3/2025) malam.

Selain penggeledahan, Kejati Jatim juga telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP), panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP), penyedia barang dan jasa, serta vendor atau distributor.

“PPK dalam perkara ini, Hudiono, telah diperiksa. Sementara Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Syaiful Rachman, diperiksa di dalam penjara karena tersangkut kasus lain,” tambah Mia.

Mia menjelaskan, dugaan korupsi terjadi pada tahun 2017, ketika dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim senilai Rp65 miliar digunakan untuk pengadaan barang dan jasa bagi 25 SMK swasta. Dana tersebut dibagi menjadi dua paket pekerjaan dengan pemenang lelang PT Desina Dewa Rizky dan PT Delta Sarana Medika.

Paket pertama, senilai Rp30,5 miliar, dikerjakan oleh PT Desina Dewa Rizky dengan kontrak yang ditandatangani oleh Hudiyono selaku PPK dan Djono Tehyar selaku direktur perusahaan.

Sementara itu, paket kedua, senilai Rp33,06 miliar, dikerjakan oleh PT Delta Sarana Medika dengan kontrak yang ditandatangani oleh Hudiyono dan Subagio (alm.), selaku direktur perusahaan.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di SMK penerima hibah. Beberapa barang bahkan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim.

Pada 21 Juli 2017, ditemukan indikasi markup harga. Salah satu contohnya adalah barang yang dianggarkan dengan nilai Rp2,6 juta per unit, namun harga sebenarnya di pasaran hanya sekitar Rp2 juta per unit.

“Selisihnya sangat tidak wajar,” ungkap Mia.

Tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen terkait belanja hibah, barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop, serta surat-surat yang berkaitan dengan proyek tersebut. Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini.

Hingga kini, Kejati Jatim belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Mia menyatakan bahwa pihaknya masih memperkuat alat bukti dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan dan dugaan kasus korupsi ini. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *